Dalam bacaan Juz 5, pembaca akan menemukan rangkaian pembahasan tentang kehidupan keluarga, hubungan sosial, hukum, dan tanggung jawab keimanan. Pembahasannya dimulai dengan ketentuan pernikahan, kewajiban pemberian mahar, etika transaksi yang dilandasi kerelaan kedua belah pihak, serta tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga.
Selanjutnya, pembahasan meluas pada hubungan antarmanusia melalui perintah berbuat baik kepada orang tua, kerabat, anak yatim, dan berbagai golongan masyarakat.
Juz ke-5 ini juga menguraikan ketentuan bersuci dan tayamum, kewajiban menunaikan amanah, menegakkan keadilan, serta menjaga keselamatan jiwa. Beberapa ayat berikutnya membahas hijrah, keringanan shalat dalam perjalanan, shalat khauf dalam keadaan perang, dan pentingnya memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan. Menjelang akhir juz, Surah An-Nisa’ menegaskan larangan membela pengkhianatan, kewajiban berlaku adil dalam kesaksian, peringatan terhadap perilaku kaum munafik, serta pentingnya tobat dan syukur kepada Allah Ta’ala.
Halaman ini menyajikan teks Al-Qur’an Juz 5 lengkap dalam tulisan Arab rasm Utsmani yang jelas dan nyaman dibaca. Dilengkapi pratinjau mushaf digital, tabel pembagian ayat, pemetaan pokok kandungan dalam enam kelompok tematik, serta pembahasan karakteristik kebahasaan nahwu dan balaghah, halaman ini menjadi pendamping untuk membaca, mempelajari, dan memahami kandungan Juz 5 secara bertahap.
Daftar Isi
Bacaan Al-Qur’an Juz 5
Berikut adalah bacaan mushaf Al-Qur’an Juz 5 yang dapat dibaca secara langsung melalui peramban.
Teks bacaan ditampilkan utuh mulai dari Surah An-Nisa’ ayat 24 sampai Surah An-Nisa’ ayat 147 mengikuti kaidah rasm Utsmani standar Kementerian Agama Republik Indonesia.
Naskah Juz 5 ini dilengkapi tanda waqaf dan panduan tajwid yang jelas, memudahkan pembaca dalam menjaga kelancaran tilawah, baik untuk tadarus mandiri maupun muraja’ah hafalan.
Struktur Surah dan Batas Ayat Juz 5
Berbeda dengan beberapa juz sebelumnya yang mempertemukan ujung satu surah dengan pangkal surah berikutnya, Juz 5 memiliki kekhasan tersendiri karena seluruh isinya terhimpun utuh dalam satu surah tunggal, yaitu Surah An-Nisa’. Sebanyak 124 ayat terbentang mulai ayat ke-24 hingga ayat ke-147, mencakup tepat 20 halaman mushaf dari halaman 82 hingga halaman 101.
| Nama Surah | Nomor Surah | Rentang Ayat | Jumlah Ayat |
|---|---|---|---|
| An-Nisa’ | 4 | 24–147 | 124 ayat |
| Total | 124 ayat | ||
Bacaan Juz 5 diawali dari Surah An-Nisa’ ayat 24 dengan firman Allah Ta’ala:
۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Wal-muhshanatu minan-nisa’i illa ma malakat aimanukum, kitaballahi ‘alaikum, wa uhilla lakum ma wara’a dzalikum an tabtaghu bi’amwalikum muhshinina ghaira musafihin, famastamta’tum bihi minhunna fa atuhunna ujurahunna faridhah, wa la junaha ‘alaikum fima taradhaitum bihi mim ba’dil-faridhah, innallaha kana ‘aliman hakima.
“Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 24).
Ayat pembuka ini melanjutkan ketetapan mahram pada akhir Juz 4 dengan menegaskan keharaman menikahi perempuan yang terikat tali pernikahan dengan orang lain. Karena kalimat pembukanya yang khas dan membekas kuat, Juz 5 sangat masyhur di kalangan santri dan para penghafal Al-Qur’an dengan sebutan Juz Wal-Muhshanat (وَالْمُحْصَنَاتُ).
Sementara itu, batas akhir Juz 5 terletak pada Surah An-Nisa’ ayat 147, yang berbunyi:
مَا يَفْعَلُ اللّٰهُ بِعَذَابِكُمْ اِنْ شَكَرْتُمْ وَاٰمَنْتُمْۗ وَكَانَ اللّٰهُ شَاكِرًا عَلِيْمًا
Ma yaf’alullahu bi’adzabikum in syakartum wa amantum, wa kanallahu syakiran ‘alima.
“Allah tidak akan menyiksamu, jika kamu bersyukur dan beriman. Dan Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui.” (QS. An-Nisa’: 147).
Ayat ke-147 ini menjadi penutup yang agung bagi Juz 5, menegaskan bahwa rahmat dan kedermawanan Allah mendahului murka-Nya; Allah tidak memiliki kepentingan apa pun untuk menyiksa hamba-Nya yang pandai bersyukur dan memelihara iman. Setelah ayat ini dituntaskan, bacaan Al-Qur’an berlanjut memasuki Juz 6 yang diawali pada Surah An-Nisa’ ayat 148 dengan kalimat La yuhibbullah, yang membahas larangan melontarkan perkataan buruk secara terang-terangan.
Pokok Kandungan dan Pelajaran Utama Juz 5
Sebanyak 124 ayat dalam Juz 5 memuat petunjuk yang menyeluruh tentang kehidupan manusia. Pembahasannya bergerak dari lingkup keluarga, pengelolaan harta, dan hubungan sosial menuju penegakan hukum, tanggung jawab kepemimpinan, perlindungan jiwa, hingga keteguhan iman dan rasa syukur. Rangkaian ayat ini menunjukkan bagaimana ajaran Islam membimbing manusia membangun kehidupan yang tertib, adil, dan berlandaskan tauhid. Untuk memudahkan pemahaman, pokok kandungan Juz 5 dapat dikelompokkan ke dalam enam bagian tematik berikut.
1. Pranata Keluarga, Mahar, dan Keadilan Finansial (Ayat 24–35)
Bagian pertama Juz 5 membahas keluarga sebagai salah satu fondasi kehidupan masyarakat.
Melanjutkan penjelasan tentang perempuan yang haram dinikahi (mahram) pada akhir Juz 4, ayat 24 menegaskan larangan menikahi perempuan yang telah bersuami (al-muhshanat).
Pernikahan dalam syariat Islam diarahkan untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri (muhshinin), bukan menjadi sarana pelampiasan syahwat tanpa tanggung jawab (ghaira musafihin).
Mahar (ujurahunna) ditetapkan sebagai hak istri yang wajib diberikan oleh suami berdasarkan ketentuan syariat (faridhah). Mahar bukanlah harga untuk membeli perempuan, melainkan hak yang melekat dalam akad pernikahan. Setelah ditetapkan, penyesuaiannya dimungkinkan apabila kedua belah pihak menyepakatinya dengan rela.
Pada ayat 25, syariat memberikan keringanan bagi laki-laki yang belum mampu menikahi perempuan merdeka untuk menikahi perempuan hamba sahaya yang beriman, dengan izin pihak yang berwenang atas mereka dan pemberian mahar yang patut. Rangkaian ketentuan ini kemudian dilanjutkan dengan penjelasan hikmah pensyariatan pada ayat 26–28. Allah menghendaki kemudahan dan ampunan bagi manusia, bukan kesulitan. Hal ini sejalan dengan keadaan manusia yang diciptakan dalam kondisi lemah (khuliqal-insanu dha’ifa).
Pembahasan berikutnya, pada ayat 29–35, menghubungkan etika pengelolaan harta dengan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga. Ayat 29 menetapkan salah satu prinsip utama muamalah dalam Islam:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29).
Larangan memakan harta secara batil menjadi dasar bagi berbagai ketentuan untuk mencegah praktik ekonomi yang merugikan orang lain, seperti penipuan, riba, manipulasi timbangan, dan korupsi.
An-Nisa’ ayat 31 menjanjikan penghapusan kesalahan bagi orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar (kaba’ir). Selanjutnya, ayat 32 mengingatkan agar manusia tidak iri terhadap karunia yang diberikan Allah kepada orang lain. Laki-laki dan perempuan masing-masing memperoleh bagian dari hasil usaha mereka.
Pada ayat 34, pembahasan beralih kepada tanggung jawab suami dalam rumah tangga (qawwamun), yang berkaitan dengan kewajiban memberi perlindungan dan nafkah. Ayat ini juga mengatur langkah penanganan ketika terjadi nusyuz, melalui nasihat, pemisahan tempat tidur, dan tindakan yang disebutkan dalam ketentuan ayat tersebut. Apabila perselisihan berlanjut dan dikhawatirkan mengganggu keutuhan rumah tangga, ayat 35 memerintahkan pengangkatan juru damai (hakam) dari keluarga suami dan keluarga istri untuk mengupayakan rekonsiliasi (ishlah).
2. Tauhid, Kebajikan Sosial, dan Ketentuan Bersuci (Ayat 36–57)
Bagian kedua memperluas pembahasan dari kehidupan keluarga menuju hubungan sosial dan pemurnian akidah. Landasannya terdapat pada ayat 36, yang menghubungkan perintah bertauhid dengan kewajiban berbuat baik kepada sesama:
۞ وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًاۙ
“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisa’: 36).
Ayat ini memperlihatkan bahwa tauhid tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia kepada Allah, tetapi juga harus tercermin dalam perilaku sosial. Perintah berbuat baik mencakup sembilan kelompok: kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, teman sejawat, musafir yang membutuhkan pertolongan (ibnu sabil), dan hamba sahaya. Keseluruhan kelompok tersebut menunjukkan luasnya cakupan kebajikan yang diperintahkan dalam Islam.
Ayat 37–39 mengecam sifat kikir, perilaku yang mendorong orang lain untuk berlaku kikir, serta kebiasaan berinfak demi memperoleh pujian manusia (riya). Ayat 40–42 kemudian menegaskan kesempurnaan keadilan Allah. Tidak ada amal manusia yang dizalimi, bahkan sekecil zarah sekalipun (mitsqala dzarrah).
Sementara itu, ayat 43 mengatur kesucian ibadah dengan melarang orang yang sedang mabuk mendekati shalat hingga memahami apa yang diucapkannya. Ayat ini juga menjelaskan ketentuan bersuci dari hadas besar dan hadas kecil, serta keringanan bertayamum menggunakan tanah yang suci ketika terdapat uzur untuk menggunakan air.
Pada ayat 44–57, pembahasan beralih kepada penyimpangan sebagian Ahli Kitab. Ayat 44–47 menyinggung perilaku mereka yang memilih kesesatan dan mengubah firman Allah dari tempatnya. Dalam rangkaian peringatan tersebut, ayat 48 menetapkan ketentuan tentang dosa syirik:
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48).
Ayat 49–50 selanjutnya mengingatkan manusia agar tidak menganggap dirinya paling suci (yuzakkuna anfusahum). Ayat 51–55 menyingkap sikap sebagian tokoh Ahli Kitab yang membenarkan penyembahan berhala dalam penentangan mereka terhadap risalah Nabi Muhammad ﷺ. Sikap tersebut juga dikaitkan dengan kedengkian (hasad) terhadap karunia kenabian yang Allah berikan kepada keluarga Ibrahim. Bagian ini ditutup dengan ayat 56–57 yang menggambarkan balasan di akhirat: azab bagi orang-orang yang mengingkari wahyu dan kenikmatan surga bagi orang-orang beriman yang mengerjakan kebajikan.
3. Amanah Kepemimpinan, Ketaatan kepada Ulil Amri, dan Kesiapsiagaan Pertahanan (Ayat 58–91)
Bagian ketiga membahas tanggung jawab dalam kehidupan publik, prinsip kepemimpinan, dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman. Ayat 58 menegaskan dua prinsip penting dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat:
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 58).
Perintah menunaikan amanah dan menetapkan hukum secara adil menjadi dasar penting dalam kehidupan bersama. Amanah harus diserahkan kepada pihak yang berhak, sedangkan keputusan hukum harus ditegakkan tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi atau golongan. Prinsip ini dilanjutkan oleh ayat 59 melalui ketentuan tentang ketaatan:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59).
Ayat ini menempatkan ketaatan kepada Allah dan Rasul sebagai landasan, disertai ketaatan kepada Ulil Amri dalam batas yang dibenarkan syariat. Apabila terjadi perselisihan, penyelesaiannya harus dikembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Ayat 60–65 mengecam orang-orang munafik yang enggan menjadikan syariat sebagai rujukan hukum dan justru mencari keputusan kepada thaghut. Keimanan yang benar menuntut penerimaan terhadap keputusan Rasulullah tanpa keberatan dalam hati (haraj). Adapun ayat 69–70 menjanjikan kedudukan mulia di surga bersama para nabi, orang-orang yang membenarkan kebenaran (shiddiqin), para syuhada, dan orang-orang saleh.
Memasuki ayat 71–87, pembahasan beralih kepada kesiapsiagaan menghadapi ancaman. Ayat 71 memerintahkan kaum beriman untuk selalu bersiap siaga (khudzu hidzrakum). Ayat 75 mengingatkan kewajiban membela kaum tertindas (mustadh’afin), termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang tidak berdaya. Ayat 78 menegaskan bahwa kematian merupakan ketetapan yang tidak dapat dihindari, sekalipun manusia berlindung di dalam benteng yang kokoh (burujim musyayyadah).
Dalam rangkaian yang sama, ayat 82 mengajak manusia untuk menelaah dan mentadaburi Al-Qur’an.
Ayat 83 mengatur sikap terhadap informasi yang berkaitan dengan keamanan: berita yang berpotensi menimbulkan keresahan tidak semestinya langsung disebarluaskan sebelum dikembalikan kepada Rasul dan Ulil Amri yang memiliki kemampuan untuk menelaahnya.
Ayat 86 kemudian mengatur etika pergaulan dengan memerintahkan agar salam penghormatan dibalas dengan yang lebih baik atau setara. Bagian ini berakhir pada ayat 88–91 dengan pembahasan tentang sikap terhadap kelompok-kelompok munafik serta ketentuan menghadapi pihak yang memiliki perjanjian damai.
4. Perlindungan Jiwa, Verifikasi Informasi, dan Kewajiban Hijrah (Ayat 92–100)
Bagian keempat menyoroti perlindungan jiwa manusia, ketelitian dalam mengambil keputusan, dan kewajiban meninggalkan lingkungan yang menindas ketika tersedia kemampuan untuk berhijrah.
Ayat 92 menjelaskan ketentuan hukum bagi pembunuhan yang tidak disengaja (qatl khatha’). Ketentuan tersebut mencakup pembayaran tebusan darah (diyat musallamah) kepada keluarga korban serta kafarat berupa memerdekakan hamba sahaya yang beriman atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Sebaliknya, ayat 93 memberikan ancaman yang sangat berat bagi orang yang sengaja membunuh seorang mukmin:
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا
“Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa’: 93).
Pentingnya menjaga keselamatan jiwa ditegaskan kembali pada ayat 94 melalui perintah untuk melakukan verifikasi (tabayyun) ketika berada dalam situasi peperangan:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا ضَرَبْتُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَتَبَيَّنُوْا وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَنْ اَلْقٰىٓ اِلَيْكُمُ السَّلٰمَ لَسْتَ مُؤْمِنًاۚ تَبْتَغُوْنَ عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۖفَعِنْدَ اللّٰهِ مَغَانِمُ كَثِيْرَةٌ ۗ كَذٰلِكَ كُنْتُمْ مِّنْ قَبْلُ فَمَنَّ اللّٰهُ عَلَيْكُمْ فَتَبَيَّنُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah (carilah keterangan) dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan ‘salam’ kepadamu, ‘Kamu bukan seorang yang beriman,’ (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan dunia, padahal di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah memberikan nikmat-Nya kepadamu, maka telitilah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 94).
Ayat ini melarang tindakan gegabah dalam menilai keimanan seseorang, terlebih jika keputusan tersebut didorong oleh keinginan memperoleh keuntungan duniawi atau harta rampasan. Ayat 95–96 kemudian menjelaskan keutamaan orang-orang yang berjuang dengan harta dan jiwa dibandingkan mereka yang tidak turut berjuang tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Selanjutnya, An-Nisa’ ayat 97–100 membahas orang-orang yang tetap tinggal di lingkungan yang zalim meskipun memiliki kemampuan untuk meninggalkannya. Mereka dicela karena tidak berusaha mencari jalan keluar dari keadaan tersebut. Pengecualian diberikan kepada orang-orang yang benar-benar lemah dan tidak memiliki kemampuan untuk menemukan jalan berhijrah (ayat 98–99). Ayat 100 menegaskan bahwa siapa pun yang berhijrah di jalan Allah akan memperoleh tempat yang luas dan rezeki, serta mendapatkan pahala dari-Nya.
5. Disiplin Ibadah dalam Perjalanan dan Situasi Perang (Ayat 101–104)
Bagian kelima menjelaskan bahwa kewajiban beribadah tetap dijaga dalam berbagai keadaan, termasuk ketika kaum mukmin sedang bepergian atau menghadapi ancaman perang. Ayat 101 memberikan keringanan (rukhshah) untuk mengqashar shalat ketika melakukan perjalanan, yaitu meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat sesuai ketentuan syariat. Selanjutnya, ayat 102 menguraikan tata cara pelaksanaan shalat khauf dalam situasi peperangan:
وَاِذَا كُنْتَ فِيْهِمْ فَاَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلٰوةَ فَلْتَقُمْ طَاۤىِٕفَةٌ مِّنْهُمْ مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوْٓا اَسْلِحَتَهُمْ ۗ فَاِذَا سَجَدُوْا فَلْيَكُوْنُوْا مِنْ وَّرَاۤىِٕكُمْۖ وَلْتَأْتِ طَاۤىِٕفَةٌ اُخْرٰى لَمْ يُصَلُّوْا فَلْيُصَلُّوْا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوْا حِذْرَهُمْ وَاَسْلِحَتَهُمْ ۚ وَدَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَوْ تَغْفُلُوْنَ عَنْ اَسْلِحَتِكُمْ وَاَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيْلُوْنَ عَلَيْكُمْ مَّيْلَةً وَّاحِدَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ كَانَ بِكُمْ اَذًى مِّنْ مَّطَرٍ اَوْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَنْ تَضَعُوْٓا اَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوْا حِذْرَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ اَعَدَّ لِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابًا مُّهِيْنًا
“Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata mereka, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang lain yang belum shalat, lalu mereka shalat denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka. Orang-orang kafir ingin agar kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu sekaligus. Dan tidak mengapa kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit, dan bersiap siagalah kamu. Sungguh, Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.” (QS. An-Nisa’: 102).
Ketentuan shalat khauf menunjukkan bagaimana ibadah tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keamanan. Dalam tata cara yang dijelaskan ayat ini, pelaksanaan shalat dilakukan secara bergantian, sementara kelompok lainnya tetap menjalankan tugas penjagaan. Dengan demikian, kewajiban shalat tetap diperhatikan tanpa mengabaikan kewaspadaan terhadap ancaman musuh.
Setelah menjelaskan ketentuan tersebut, ayat 103 memerintahkan kaum mukmin untuk senantiasa mengingat Allah dan menjaga pelaksanaan shalat:
فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
“Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103).
Ketentuan bahwa shalat merupakan kewajiban yang telah ditetapkan waktunya (kitabam mauquta) menegaskan pentingnya disiplin ibadah dalam kehidupan seorang mukmin. Ayat 104 menutup bagian ini dengan dorongan agar kaum beriman tidak kehilangan semangat dalam menghadapi musuh. Mereka juga merasakan sakit dan kesulitan sebagaimana pihak lawan, tetapi memiliki harapan pahala dan pertolongan dari Allah.
6. Keadilan Peradilan, Rekonsiliasi, dan Penegasan Iman serta Syukur (Ayat 105–147)
Bagian terakhir Juz 5 menegaskan pentingnya menegakkan keadilan tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan, kepentingan kelompok, ataupun perbedaan agama. Ayat 105 menetapkan prinsip objektivitas dalam memutuskan perkara:
اِنَّآ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرٰىكَ اللّٰهُ ۗوَلَا تَكُنْ لِّلْخَاۤىِٕنِيْنَ خَصِيْمًا ۙ
“Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (QS. An-Nisa’: 105).
Ayat ini berkaitan dengan peristiwa Thu’mah bin Ubairiq, seorang muslim yang mencuri baju besi kemudian menuduh seorang laki-laki Yahudi sebagai pelakunya. Melalui rangkaian ayat 106–113, Al-Qur’an menegaskan bahwa keadilan harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kesamaan identitas atau kepentingan kelompok. Tidak seorang pun boleh dibela ketika terbukti melakukan pengkhianatan.
Ayat 114 kemudian mengatur etika pembicaraan rahasia (najwa):
۞ لَا خَيْرَ فِيْ كَثِيْرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ اِلَّا مَنْ اَمَرَ بِصَدَقَةٍ اَوْ مَعْرُوْفٍ اَوْ اِصْلَاحٍۢ بَيْنَ النَّاسِۗ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيْهِ اَجْرًا عَظِيْمًا
“Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barang siapa berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’: 114).
Ayat ini menunjukkan bahwa pembicaraan rahasia pada dasarnya tidak bernilai baik apabila digunakan untuk tujuan yang buruk. Sebaliknya, pembicaraan yang mendorong sedekah, kebajikan, dan perdamaian antarmanusia merupakan perbuatan yang terpuji apabila dilakukan untuk mencari rida Allah.
Ayat 116–124 kembali memperingatkan bahaya syirik, tipu daya setan, dan angan-angan kosong yang dapat menjauhkan manusia dari petunjuk. Ayat 125 menegaskan keutamaan agama yang lurus sebagaimana ajaran Nabi Ibrahim (hanif). Selanjutnya, ayat 127–130 membahas perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak yatim, serta penyelesaian persoalan rumah tangga melalui perdamaian (wash-shulhu khair) ketika muncul kekhawatiran terjadinya nusyuz. Ayat 129 menjelaskan bahwa manusia tidak akan mampu membagi kecenderungan hati secara sepenuhnya seimbang di antara para istri. Karena itu, ayat tersebut melarang suami terlalu condong kepada salah satu istri hingga membiarkan istri lainnya terkatung-katung. Ayat 131–134 kemudian menegaskan bahwa seluruh yang ada di langit dan di bumi adalah milik Allah, dan Dia Mahakaya serta tidak membutuhkan makhluk-Nya.
Penegasan tentang keadilan mencapai salah satu titik penting pada ayat 135:
۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 135).
Ayat 136–141 memperingatkan bahaya kekufuran dan kemunafikan. Ayat 142 menggambarkan perilaku kaum munafik yang melaksanakan shalat dengan malas dan disertai riya. Ayat 145 menjelaskan bahwa tempat mereka berada di lapisan neraka yang paling bawah (fid-darkil-asfali minan-nar). Namun, ayat 146 tetap membuka pintu tobat bagi mereka yang mau memperbaiki diri, berpegang teguh kepada Allah, dan memurnikan ketaatan. Juz 5 kemudian ditutup dengan ayat 147 yang menegaskan hubungan iman dan syukur: Allah tidak akan menyiksa hamba-hamba-Nya yang beriman dan bersyukur kepada-Nya.
Karakteristik Kebahasaan dan Balaghah dalam Juz 5
Sebagai sarana pembelajaran bahasa Arab dan balaghah Al-Qur’an, Juz 5 menyuguhkan susunan kata dan konstruksi kalimat yang sarat dengan ketelitian makna gramatikal serta keindahan retorika sastra tinggi.
1. Morfologi Isim Maf’ul vs Isim Fa’il pada Al-Muhshanat dan Muhshinina (QS. An-Nisa’: 24)
Kajian ilmu sharaf pada ayat 24 Surah An-Nisa’ mempertemukan dua bentuk derivasi dari akar kata yang sama, yaitu huruf ha, shad, dan nun (ح-ص-ن), yang ditashrif mengikuti wazan bab af’ala (ahshana – yuhshinu – ihshanan). Kata pertama adalah:
وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ
Lafazh الْمُحْصَنٰتُ (al-muhshanat) merupakan isim maf’ul jamak mu’annats salim. Bentuk isim maf’ul (dengan fathah pada huruf shad) menunjukkan pihak yang dikenai perbuatan, yakni perempuan yang kehormatan dirinya telah dipagari, dibentengi, dan dijaga oleh ikatan pernikahan suaminya. Oleh karena itu, ia berstatus terlarang untuk dinikahi oleh laki-laki lain.
Sebaliknya, pada paruh ayat yang sama, Al-Qur’an beralih menggunakan bentuk isim fa’il jamak mudzakkar salim dalam kedudukan hal (keterangan keadaan yang manshub dengan tanda ya’):
مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ
Lafazh مُّحْصِنِيْنَ (muhshinina) dengan kasrah pada huruf shad menuntut peran aktif subjek pelaku. Seorang laki-laki yang meminang dituntut secara aktif memelihara kesucian dirinya dan pasangannya dari perbuatan zina (ghaira musafihina). Pergeseran dari isim maf’ul (kehormatan yang telah terjaga dalam benteng pernikahan) menuju isim fa’il (tanggung jawab aktif membentengi diri) sebagaimana dijelaskan para pakar gramatika dalam kitab I’rab Al-Qur’an wa Bayanuh karya Muhyiddin Darwisy dan Jami’ ad-Durus al-‘Arabiyyah karya Syaikh Mushthafa Al-Ghalayini memperlihatkan ketelitian diksi Al-Qur’an dalam membedakan perlindungan institusional dan tanggung jawab moral individu.
2. Sighah Mubalaghah Qawwamina bil-Qisthi dan Kausalitas Larangan Ittiba’ul Hawa (QS. An-Nisa’: 135)
Pada ayat 135 Surah An-Nisa’, Al-Qur’an menggunakan bentuk sighah mubalaghah pada seruan penegakan keadilan:
كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ
Kata قَوَّامِيْنَ (qawwamina) adalah bentuk jamak dari قَوَّامٌ (qawwam) yang mengikuti wazan fa”al (فَعَّال). Dalam kaidah sharaf dan balaghah, wazan fa”al berfungsi menunjukkan keseringan dan kekuatan perbuatan yang berlipat ganda (lit-taktsir wal-mubalaghah). Al-Qur’an tidak memilih isim fa’il biasa (qa’imina), melainkan sighah mubalaghah untuk menegaskan bahwa menjadi penegak keadilan bukanlah sikap sambil lalu, melainkan komitmen jiwa yang harus diulang-ulang, konsisten, dan berani menanggung risiko moral walau menghadapi kerabat sendiri.
Secara sintaksis nahwu, kata قَوَّامِيْنَ berkedudukan sebagai khabar pertama dari fi’il amr naqish كُوْنُوْا, manshub dengan tanda ya’. Selanjutnya, illat atau kausalitas larangan dirumuskan melalui kalimat:
فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ
Huruf la nahyi menjazmkan fi’il mudhari’ تَتَّبِعُوا dengan membuang huruf nun. Adapun klausa اَنْ تَعْدِلُوْا ditakwilkan oleh mufasir Abu Hayyan dalam Al-Bahrul Muhith sebagai maf’ul liajlih dengan makna karahata an ta’dilu (karena enggan berbuat adil) atau li-alla ta’dilu (agar kamu tidak condong menyimpang dari keadilan). Kausalitas gramatikal ini membongkar tabiat psikologis manusia: musuh terbesar keadilan objektif bukanlah ketiadaan bukti lahiriah, melainkan intervensi hawa nafsu subjektif berupa rasa cinta kerabat, belas kasihan palsu kepada orang miskin, atau rasa segan kepada orang kaya.
3. Uslub Istifham Inkari Ma Yaf’alullahu bi’Azabikum dan Teologi Sifat Syakiran ‘Alima (QS. An-Nisa’: 147)
Penutup Juz 5 menampilkan uslub balaghah yang agung dalam menyingkap hakikat teologi Islam:
مَا يَفْعَلُ اللّٰهُ بِعَذَابِكُمْ اِنْ شَكَرْتُمْ وَاٰمَنْتُمْۗ وَكَانَ اللّٰهُ شَاكِرًا عَلِيْمًا
Gaya bahasa yang digunakan adalah istifham inkari (pertanyaan pengingkaran retoris). Huruf tanya مَا (apa) pada lafazh مَا يَفْعَلُ اللّٰهُ بِعَذَابِكُمْ mengandung makna penafian mutlak: “Allah sama sekali tidak mengambil keuntungan dan tidak memerlukan sedikit pun siksaan atas diri kalian.” Azab Allah bukanlah kebutuhan zat-Nya, melainkan murni konsekuensi balasan atas kezaliman hamba yang berpaling dari kebenaran.
Kalimat tanya pengingkaran ini digandengkan dengan kalimat syarat: اِنْ شَكَرْتُمْ وَاٰمَنْتُمْ (jika kamu bersyukur dan beriman). Penempatan sifat syukur mendahului iman menyimpan keindahan balaghah yang mendalam: nikmat-nikmat Allah di alam semesta dapat disaksikan dan dirasakan secara kasatmata oleh akal budi manusia sebelum ia menerima risalah wahyu. Kesadaran atas nikmat tersebut membangkitkan rasa syukur, dan rasa syukur yang murni akan menuntun fitrah manusia menuju keimanan yang kokoh kepada Sang Pemberi Nikmat.
Ayat ini diakhiri dengan dua asmaul husna: شَاكِرًا عَلِيْمًا. Sifat شَاكِرًا bagi Allah bermakna Maha Mensyukuri, yakni membalas kebajikan hamba-Nya dengan ganjaran berlipat ganda walau amalnya sedikit, sementara sifat عَلِيْمًا menegaskan bahwa Allah Maha Mengetahui keikhlasan hati yang mendasari rasa syukur dan iman tersebut.
Penutup
Al-Qur’an Juz 5 mempersembahkan tatanan petunjuk Ilahi yang sangat padu dan harmonis. Dari bilik rumah tangga pada Surah An-Nisa’ ayat 24 hingga ruang sidang peradilan dan medan perjuangan, Al-Qur’an membuktikan bahwa keimanan sejati tidak pernah terpisah dari keadilan sosial dan integritas moral. Hak-hak perempuan dimuliakan, peredaran harta diatur secara bermartabat, dua pilar kepemimpinan amanah dan keadilan ditegakkan, jiwa manusia dilindungi secara mutlak, kedisiplinan spiritual shalat khauf dijaga di garis depan, hingga akhirnya seluruh perjalanan ditutup dengan keheningan rasa syukur dan iman kepada Allah Ta’ala.
Rangkaian pembahasan dalam Juz 5 ini merupakan kelanjutan langsung dari ayat-ayat dalam Al-Qur’an Juz 4 yang telah mengantarkan pembaca menuntaskan Surah Ali ‘Imran dan membuka bagian awal Surah An-Nisa’ hingga batas mahram ayat ke-23. Setelah menyelesaikan Juz 5 hingga ayat 147, tilawah Al-Qur’an berlanjut ke Al-Qur’an Juz 6, yang meneruskan pembahasan Surah An-Nisa’ mulai ayat ke-148 mengenai batasan ucapan terang-terangan dan etika pergaulan sosial.
Dengan mengikuti susunan bacaan secara tertib dan berkesinambungan, pembaca dapat menangkap keterkaitan makna antarayat dengan lebih utuh. Semoga tilawah Juz 5 ini membawa keberkahan, memperkokoh keadilan dalam keluarga dan masyarakat, serta memupuk sifat syukur dan keimanan yang tulus di hadapan Allah Ta’ala.