Status Basmalah dalam Al-Qur’an dan Konsekuensinya

Basmalah dalam Al-Qur’an memiliki titik temu yang disepakati bulat sekaligus cabang perbedaan pandangan di kalangan ulama: seluruh ulama sepakat bahwa kalimat bismillah merupakan bagian ayat Al-Qur’an pada Surat An-Naml ayat 30, namun mereka berbeda pendapat mengenai kedudukannya di awal Surat Al-Fatihah serta pembuka surah-surah lainnya—apakah ia merupakan ayat pertama yang utuh, bagian dari surah, atau ayat pemisah mandiri.

Kalau kita perhatikan praktik ibadah sehari-hari, perbedaan kedudukan ini membawa pengaruh nyata pada tata cara pelaksanaan shalat.

Dalam mazhab Syafi’i, basmalah diposisikan sebagai rukun yang wajib dibaca bersambung dengan bacaan Al-Fatihah (yang ulasan maknanya dapat disimak pada artikel arti alhamdulillah) serta disunnahkan dibaca dengan suara keras (jahr) pada shalat jahriyyah.

Sementara itu, mazhab Hanafi dan Hanbali menganjurkan agar bacaan tersebut dilafalkan secara pelan (sirr), dan mazhab Maliki menilainya makruh dibaca saat shalat fardhu.

Persoalan ini kerap memicu tanda tanya di kalangan jamaah, terutama ketika mendapati imam shalat di Masjidil Haram Makkah atau Masjid Nabawi Madinah langsung melantunkan bacaan surah tanpa memperdengarkan bacaan bismillah terlebih dahulu. Agar kita dapat menyikapi perbedaan ini secara lapang dan berlandaskan ilmu, duduk perkara ikhtilaf para ulama perlu dipahami mulai dari titik kesepakatan naskah mushaf hingga kaidah istinbat hukum masing-masing mazhab.

Kedudukan Basmalah yang Disepakati Para Ulama

Sebelum mengurai cabang perbedaan pendapat, penting bagi kita untuk menegaskan bahwa perdebatan para ulama tidak menyentuh seluruh keberadaan kalimat basmalah dalam Al-Qur’an. Terdapat dua titik kesepakatan bulat (ijma’) yang dipegang teguh oleh seluruh mazhab:

Pertama, para ulama sepakat tanpa perselisihan bahwa kalimat basmalah adalah bagian dari ayat Al-Qur’an ketika termaktub di pertengahan surat Nabi Sulaiman ‘alaihissalam kepada Ratu Bilqis. Kalamullah dalam Surat An-Naml ayat 30 menegaskan:

إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

“Sesungguhnya surat itu dari Sulaiman dan sesungguhnya isinya: Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Naml: 30)

Siapa saja yang mengingkari bahwa lafazh basmalah pada ayat ke-30 Surat An-Naml tersebut merupakan bagian dari wahyu Al-Qur’an, para ulama bersepakat bahwa ia telah keluar dari keimanan, karena kedudukannya telah ditetapkan secara pasti (qath’i) melalui jalur periwayatan mutawatir.

Kedua, seluruh ulama juga bersepakat bahwa Surat At-Taubah (Surat Bara’ah) tidak diawali dengan kalimat basmalah, baik dalam penulisan lembaran mushaf Utsmani maupun ketika dibaca di awal surah. Ketiadaan basmalah pada surah ke-9 ini merupakan ketetapan resmi yang disepakati oleh para sahabat Nabi sejak masa pembukuan mushaf.

Mengapa Surah At-Taubah Tidak Diawali Basmalah?

Nah, jika kita menelusuri lembaran mushaf Al-Qur’an dari awal hingga akhir, Surat At-Taubah menjadi satu-satunya surah dari 114 surah yang tidak dibuka dengan kalimat basmalah. Mengapa para sahabat tidak menuliskannya di awal surah ini?

Para ulama tafsir dan sejarawan mushaf menerangkan bahwa ketiadaan basmalah pada Surah At-Taubah bersumber dari dua keterangan pokok yang diriwayatkan dari para sahabat terkemuka:

Pertama, penjelasan dari sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu ketika ditanya oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengenai alasan menyejajarkan Surat Al-Anfal yang termasuk kelompok surah matsani dengan Surat At-Taubah yang termasuk kelompok surah mi’in ke dalam kelompok tujuh surah panjang (as-sab’uth thiwal) tanpa menyisipkan baris basmalah di antara keduanya. Khalifah Utsman menerangkan bahwa Surat Al-Anfal turun di masa awal Madinah sedangkan Surah At-Taubah turun di penghujung masa kenabian, namun kisah di dalam keduanya memiliki kemiripan pokok bahasan. Rasulullah ﷺ wafat sebelum memberikan penegasan khusus apakah Surat At-Taubah merupakan kelanjutan dari Al-Anfal atau surah mandiri yang terpisah, sehingga para sahabat meletakkannya berdampingan tanpa garis basmalah.

Kedua, penjelasan mendalam dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah yang meninjau aspek makna dan hikmah wahyu. Beliau menjelaskan keterkaitan makna basmalah dengan pesan surah:

لِأَنَّ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ أَمَانٌ وَبَرَاءَةٌ نَزَلَتْ بِالسَّيْفِ لَيْسَ فِيهَا أَمَانٌ

“Karena Bismillahirrahmanirrahim adalah jaminan keamanan, sedangkan Surat Bara’ah (At-Taubah) turun dengan pedang (ketegasan hukum), di dalamnya tidak ada jaminan keamanan.” (Atsar riwayat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 3270 dan Al-Baihaqi)

Pesan wahyu dalam Surah At-Taubah berisikan maklumat pemutusan perjanjian terhadap kaum musyrikin yang berulang kali mengkhianati kesepakatan damai. Kalimat basmalah yang sarat dengan sifat kasih dan sayang (Ar-Rahman dan Ar-Rahim) dipandang tidak sejalan dengan suasana penurunan firman Allah dalam QS. At-Taubah: 1 yang memuat ketegasan perang dan pemutusan jaminan keselamatan.

Mengenai hukum membaca basmalah pada Surah At-Taubah saat tilawah, para ulama mazhab Syafi’i merinci hukumnya sebagai berikut:

  • Membaca di Awal Surah: Diharamkan menurut Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, atau dimakruhkan menurut Syekh Syamsuddin Ar-Ramli.
  • Membaca di Pertengahan Surah: Dimakruhkan menurut pandangan Ibnu Hajar Al-Haitami, sedangkan Imam Ar-Ramli menilainya mubah atau tetap dianjurkan.
  • Membaca Isti’adzah (Ta’awwudz): Tetap disunnahkan secara mutlak, baik saat membaca pembukaan Surah At-Taubah maupun pada ayat-ayat di pertengahannya.

Tiga Pandangan Ulama tentang Status Basmalah Awal Surah

Di luar Surat An-Naml dan Surat At-Taubah, letak perbedaan pendapat ulama berpusat pada status baris basmalah yang tertulis di awal setiap surah, khususnya pada Al-Qur’an Surat Al-Fatihah. Titik perbedaan ini melahirkan tiga rumpun pandangan besar:

1. Basmalah sebagai Ayat Pertama Setiap Surah

Pandangan pertama menyatakan bahwa kalimat basmalah merupakan ayat pertama yang utuh dari Surah Al-Fatihah serta menjadi ayat pertama pada setiap surah dalam Al-Qur’an (kecuali Surat At-Taubah).

Pendapat itu dipegang oleh kalangan sahabat seperti Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum.

Dalam ranah periwayatan bacaan, pandangan ini sejalan dengan para imam qira’at Makkah dan Kufah, seperti Imam Ibnu Katsir, Imam ‘Ashim, Imam Hamzah, dan Imam Al-Kisa’i. Dalam khazanah fikih, pendapat ini menjadi pegangan resmi mazhab Syafi’i.

2. Basmalah sebagai Penanda Pemisah, Bukan Ayat Surah

Pandangan kedua menegaskan bahwa kalimat basmalah sama sekali bukan bagian ayat dari Surat Al-Fatihah dan bukan pula ayat dari surah-surah lain. Lafazh basmalah yang tercantum di awal surah berfungsi murni sebagai penanda pemisah antar-surah serta sarana mencari berkah (tabarruk) ketika memulai bacaan mushaf. Pendapat ini dinisbatkan kepada ulama Madinah, sejalan dengan qira’at Imam Nafi’ dan Imam Abu ‘Amr Al-Bashri, serta menjadi mazhab resmi Imam Malik bin Anas.

3. Pandangan Penengah: Ayat Mandiri Pemisah Surah

Pandangan ketiga mengambil posisi tengah di antara dua kutub sebelumnya. Kalimat basmalah dipandang sebagai ayat Al-Qur’an yang sah dan mandiri yang diturunkan oleh Allah Ta’ala secara khusus untuk memisahkan satu surah dengan surah berikutnya, tetapi ia bukan bagian internal dari susunan ayat surah tersebut. Posisi ini dianut oleh Imam Abu Hanifah dan menjadi salah satu riwayat kuat dalam mazhab Imam Ahmad bin Hanbal.

Rahasia Bilangan Tujuh Ayat (As-Sab’ul Matsani) dalam Dua Madzhab

Sebagian pembaca mungkin bertanya-tanya: jika ulama Madinah dan Mazhab Maliki tidak menganggap basmalah sebagai ayat Al-Fatihah, apakah itu berarti jumlah ayat Al-Fatihah dalam pandangan mereka hanya enam ayat? Di sinilah keindahan ilmu fawashil (ilmu penghitungan ayat Al-Qur’an) memperlihatkan ketelitian para ulama:

Seluruh ulama sepakat tanpa perselisihan bahwa Surah Al-Fatihah terdiri dari tepat tujuh ayat, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah mengenai As-Sab’ul Matsani (tujuh ayat yang diulang-ulang). Perbedaannya murni terletak pada letak pembagian ayat:

  • Hitungan Ulama Kufah dan Makkah (Mushaf Standar Indonesia dan Timur Tengah): Menetapkan basmalah sebagai ayat ke-1 (QS. Al-Fatihah: 1), sedangkan kalimat Shirathal ladzina an’amta ‘alaihim ghairil maghdhubi ‘alaihim waladh-dhallin dihitung menyatu sebagai ayat ke-7.
  • Hitungan Ulama Madinah dan Bashrah (Mushaf Qira’at Nafi’/Warsh di Afrika Utara): Menetapkan ayat ke-1 dimulai langsung dari Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, sedangkan kalimat Shirathal ladzina an’amta ‘alaihim dihitung mandiri sebagai ayat ke-6, dan Ghairil maghdhubi ‘alaihim waladh-dhallin menjadi ayat ke-7.

Dengan demikian, baik yang menganggap basmalah sebagai ayat maupun yang menilainya sebagai pemisah surah, kedua kubu sama-sama menjaga bilangan tujuh ayat Al-Fatihah secara sempurna tanpa ada satu pun lafazh wahyu yang terkurangi.

Kedudukan Basmalah Menurut 4 Mazhab Fikih

Sebenarnya persoalannya bisa dipahami lebih gamblang jika kita memetakan posisi keempat mazhab fikih secara berdampingan. Masing-masing mazhab merumuskan konsekuensi hukum yang sangat rapi dan konsisten sesuai kaidah ushul fikih yang mereka gunakan.

Mazhab Fikih Status di Surat Al-Fatihah Status di Surah Lain Hukum Membaca dalam Shalat Cara Melafalkan (Jahr atau Sirr)
Syafi’i Ayat pertama yang sah dan rukun shalat Ayat pertama pada setiap awal surah Wajib dibaca pada setiap rakaat Disunnahkan jahr pada shalat jahr, sirr pada shalat sirr
Hanafi Ayat mandiri, bukan bagian dari Al-Fatihah Ayat pemisah antar-surah mushaf Sunnah dibaca sebelum Al-Fatihah Selalu dilafalkan secara pelan (sirr)
Maliki Bukan ayat dari Al-Fatihah Bukan ayat dari surah mana pun Makruh pada shalat fardhu, boleh pada shalat sunnah Tidak dibaca sama sekali dalam shalat fardhu
Hanbali Ayat tersendiri, wajib dibaca bersama Al-Fatihah Ayat pembuka di awal surah Wajib dibaca menurut pendapat mu’tamad Disunnahkan dibaca pelan (sirr), tidak di-jahr-kan

Kalau kita perhatikan rincian di atas, perbedaan pandangan ini berakar pada metodologi masing-masing imam dalam menetapkan status teks mushaf:

1. Mazhab Syafi’i: Imam Asy-Syafi’i berhujah bahwa para sahabat menuliskan kalimat basmalah dengan khat mushaf yang sama persis seperti ayat-ayat lainnya di awal setiap surah. Karena para sahabat bersepakat membersihkan naskah mushaf dari hal-hal yang bukan Al-Qur’an (seperti penjelasan tafsir atau nama surah pada masa awal), maka keberadaan basmalah yang tertulis di lembaran mushaf membuktikan bahwa ia adalah ayat wahyu. Karena itu, meninggalkan bacaan basmalah secara sengaja membatalkan shalat seseorang menurut Mazhab Syafi’i karena rukun Al-Fatihah dianggap belum terpenuhi.

2. Mazhab Hanafi: Imam Abu Hanifah memandang bahwa basmalah adalah ayat Al-Qur’an yang diturunkan untuk menandai perpindahan surah. Namun, kedudukannya tidak menyatu ke dalam tubuh Surat Al-Fatihah. Konsekuensinya, membaca basmalah berstatus sunnah pada rakaat shalat dan cara membacanya cukup dengan melirihkan suara (sirr), sebagaimana bacaan doa istiftah dan ta’awwudz.

3. Mazhab Maliki: Imam Malik berpegang pada amaliah penduduk Madinah (‘amal ahli al-Madinah) yang menjadi rujukan utama mazhab beliau. Masyarakat Madinah sejak masa sahabat dan tabi’in terbiasa mendengar imam shalat langsung melantunkan bacaan hamdalah tanpa membaca basmalah. Oleh karena itu, Mazhab Maliki menghukumi makruh membaca basmalah pada shalat fardhu agar tidak timbul anggapan keliru bahwa basmalah merupakan bagian dari surah.

4. Mazhab Hanbali: Imam Ahmad bin Hanbal menempatkan basmalah sebagai ayat tersendiri yang wajib dibaca oleh mushalli ketika membaca Al-Qur’an Surah Al-Fatihah. Namun, sunnah pelaksanaannya adalah dengan membacanya secara sirr (pelan). Jika seseorang mengeraskan suaranya, shalatnya tetap sah, tetapi menyalahi keutamaan sunnah menurut mazhab ini.

Dalil Hadits Perbedaan Bacaan Basmalah dalam Shalat

Di titik inilah kita menyaksikan betapa kaya dan telitinya kajian hadits para ulama. Perbedaan pandangan ini bukan lahir dari dugaan semata, melainkan dari upaya menimbang dua kelompok riwayat hadits shahih yang tampak berbeda di permukaan.

Dalil yang Menguatkan Bacaan Keras (Jahr)

Ulama Mazhab Syafi’i menyandarkan pendapat mereka pada sejumlah hadits shahih yang menegaskan bahwa basmalah dibaca dan dihitung sebagai bagian dari Surat Al-Fatihah. Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan sabda Rasulullah ﷺ:

إِذَا قَرَأْتُمُ الْحَمْدُ لِلَّهِ فَاقْرَءُوا بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّهَا أُمُّ الْقُرْآنِ وَأُمُّ الْكِتَابِ وَالسَّبْعُ الْمَثَانِي وَبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِحْدَاهَا

“Jika kalian membaca Alhamdu lillahi rabbil ‘alamin, maka bacalah Bismillahirrahmanirrahim. Karena sesungguhnya ia adalah Ummul Qur’an, Ummul Kitab, dan As-Sab’ul Matsani, dan Bismillahirrahmanirrahim adalah salah satu ayatnya.” (HR. Ad-Daruquthni no. 1184 dan Al-Baihaqi no. 2181, dinilai shahih)

Hadits ini secara tegas menyebut basmalah sebagai salah satu dari tujuh ayat Al-Fatihah (As-Sab’ul Matsani). Bukti praktik langsung diperkuat oleh riwayat Nu’aim Al-Mujmir yang shalat di belakang sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَرَأَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ… ثُمَّ يَقُولُ إِذَا سَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لَأَشْبَهُكُمْ صَلَاةً بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Aku shalat di belakang Abu Hurairah, lalu beliau membaca Bismillahirrahmanirrahim (dengan suara terdengar) kemudian membaca Ummul Qur’an… Setelah salam beliau berkata: ‘Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku adalah orang yang shalatnya paling menyerupai shalat Rasulullah ﷺ di antara kalian’.” (HR. An-Nasa’i no. 906 dan Ibnu Khuzaimah no. 499, dinilai shahih)

Dalil yang Menguatkan Bacaan Pelan (Sirr) atau Ketiadaannya

Di sisi lain, mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpegang pada riwayat masyhur dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dalam Kitab Shahih Muslim:

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

“Aku pernah shalat bersama Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, maka aku tidak mendengar seorang pun dari mereka membaca Bismillahirrahmanirrahim (secara keras).” (HR. Muslim no. 399)

Dalam riwayat lain dari Anas bin Malik juga disebutkan bahwa para khalifah membuka bacaan shalat langsung dengan hamdalah (Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin).

Riwayat tersebut diperkuat oleh hadits qudsi tentang pembagian shalat yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Allah Ta’ala berfirman: “Aku membagi shalat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian… Apabila hamba-Ku mengucapkan: Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin…” tanpa menyebutkan kalimat basmalah sebagai pembuka dialog tersebut.

Kompromi Para Pensyarah Hadits (Al-Jam’u wat Taufiq)

Menghadapi dua kelompok dalil yang tampak bertentangan ini, para ulama pensyarah hadits seperti Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab dan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari memberikan jalan keluar metodologis yang menyejukkan.

Para ulama menegaskan kaidah bahwa nafyu as-sama’ la yastalzimu nafya al-wujud (tidak mendengarnya seorang makmum bukan berarti Nabi tidak membacanya sama sekali). Beliau menerangkan bahwa Rasulullah ﷺ terkadang membaca basmalah secara keras untuk mengajarkan kepada para sahabat bahwa kalimat tersebut adalah ayat Al-Qur’an, dan di saat yang lain beliau lebih sering membacanya secara pelan (sirr).

Sahabat seperti Anas bin Malik meriwayatkan apa yang paling sering beliau dengar dalam shalat harian bersama Nabi saw., sedangkan sahabat seperti Abu Hurairah meriwayatkan penegasan hukum bahwa basmalah tetap dibaca oleh Rasulullah. Dengan demikian, kedua kelompok riwayat ini sama-sama benar dan mencerminkan ragam praktik ibadah yang pernah dicontohkan oleh Baginda Nabi.

Kapan Basmalah Dibaca Keras dan Kapan Pelan?

Setelah memahami dasar dalilnya, bagaimana kita menerapkan kaidah ini dalam rutinitas ibadah shalat dan tilawah sehari-hari?

1. Praktik dalam Shalat Berjamaah dan Munfarid

Bagi masyarakat muslim Indonesia yang mayoritas mengamalkan Mazhab Syafi’i, tata cara yang diamalkan adalah membaca basmalah dengan suara keras (jahr) pada rakaat pertama dan kedua shalat Maghrib, Isya, dan Subuh. Pada shalat Dzuhur dan Ashar, basmalah tetap wajib dibaca namun dengan suara pelan (sirr) mengikuti ketentuan shalat sirriyyah.

Sementara itu, jika seseorang memilih mengikuti Mazhab Hanafi atau Hanbali, ia melafalkan basmalah secara pelan sebelum memulai hamdalah di setiap rakaat. Bagi penganut Mazhab Maliki, ia dapat langsung memulai bacaan dengan hamdalah pada shalat fardhu tanpa membaca basmalah.

2. Sikap Makmum saat Bermakmum kepada Imam yang Membaca Pelan

Pertanyaan ini sangat sering muncul ketika jamaah dari Indonesia menunaikan ibadah haji atau umrah di Tanah Suci. Imam di Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi Madinah umumnya bermazhab Hanbali, sehingga mereka membaca basmalah secara pelan (sirr) lalu langsung mengeraskan bacaan hamdalah.

Bagaimana sikap makmum yang bermazhab Syafi’i? Para ulama Syafi’iyyah menjelaskan bahwa shalat bermakmum di belakang imam tersebut sah tanpa keraguan. Kewajiban makmum yang berpegang pada Mazhab Syafi’i adalah membaca Surah Al-Fatihah secara mandiri—lengkap dengan bacaan basmalahnya secara pelan—di saat imam memberi jeda bacaan atau sebelum imam rukuk. Tidak perlu mengulang shalat (i’adah) apalagi memicu perdebatan yang mengganggu kekhusyukan jamaah.

3. Membaca Basmalah Saat Tilawah di Luar Shalat

Saat melantunkan ayat suci Al-Qur’an di luar shalat, adab membaca basmalah dirinci berdasarkan posisi ayat yang dibaca:

  • Awal Surah: Sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) membaca basmalah setelah ta’awwudz di awal seluruh surah, kecuali pada pembukaan Surah At-Taubah.
  • Pertengahan Surah: Pembaca diberikan pilihan (ikhtiyar): boleh membaca ta’awwudz lalu menyambungnya dengan basmalah, atau cukup membaca ta’awwudz lalu langsung membaca ayat yang dituju. Keduanya dibenarkan oleh para ulama qira’at.

Tanya Jawab Seputar Status Basmalah (FAQ)

Apakah basmalah termasuk ayat pertama Surat Al-Fatihah?

Menurut Mazhab Syafi’i dan perawi qira’at Makkah serta Kufah, basmalah adalah ayat pertama yang sah dari Surat Al-Fatihah. Namun menurut Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, basmalah bukan bagian ayat dari Al-Fatihah melainkan ayat mandiri penanda pembuka surah atau pemisah antar-surah.

Mengapa di awal Surat At-Taubah tidak ada basmalah?

Surat At-Taubah tidak diawali basmalah karena pesan wahyu di dalamnya memuat maklumat pemutusan perjanjian damai terhadap kaum musyrikin yang berkhianat. Kalimat basmalah yang memuat sifat kasih sayang tidak sejalan dengan ketegasan hukum perang dalam surah tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.

Mengapa imam shalat di Masjidil Haram tidak membaca basmalah secara keras?

Para imam di Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi Madinah mengikuti mazhab fikih Hanbali. Dalam mazhab ini, basmalah tetap dibaca secara pelan (sirr) sebelum melantunkan ayat Al-Fatihah, sehingga makmum tidak mendengar suara bacaan basmalah melalui pengeras suara.

Apakah shalat sah jika imam tidak membaca basmalah secara keras?

Shalat tetap sah secara mutlak menurut seluruh mazhab. Ulama Mazhab Syafi’i pun memandang shalat tersebut sah karena mengeraskan bacaan (jahr) berstatus sunnah haiat, bukan rukun shalat. Adapun yang menjadi rukun adalah membaca lafazhnya, baik terdengar oleh makmum maupun dilirihkan oleh imam.

Di mana letak basmalah yang disepakati bulat sebagai ayat Al-Qur’an?

Seluruh ulama sepakat bulat tanpa ikhtilaf bahwa basmalah adalah bagian ayat Al-Qur’an pada Surat An-Naml ayat 30, yaitu pada lembaran surat Nabi Sulaiman ‘alaihissalam kepada Ratu Bilqis.

Kesimpulan

Status basmalah dalam Al-Qur’an memperlihatkan keluasan keilmuan Islam dalam mendudukkan teks wahyu dan riwayat hadits Nabi ﷺ. Titik sepakat para ulama berdiri pada kedudukan basmalah di Surat An-Naml ayat 30 sebagai bagian ayat Al-Qur’an serta ketiadaannya di awal Surah At-Taubah. Sementara itu, perbedaan kedudukannya di awal Surat Al-Fatihah dan surah-surah lainnya melahirkan ijtihad fikih yang berbobot di kalangan empat mazhab besar.

Bagi kita sebagai kaum muslimin, memahami ragam pandangan ini menumbuhkan sikap dewasa dan saling menghargai. Perbedaan dalam melafalkan basmalah secara keras (jahr), melirihkannya (sirr), atau memulainya langsung dari hamdalah sama-sama berakar pada dalil shahih dari Rasulullah saw. dan para sahabat mulia, sehingga keragaman ini semestinya memperkaya pemahaman kita dalam beribadah tanpa merusak persaudaraan sesama muslim.