Bacaan sujud tilawah adalah susunan doa dan dzikir ma’tsur yang disunnahkan untuk dibaca saat seorang Muslim menyungkurkan kening bersujud kepada Allah Ta’ala ketika mendengar atau melantunkan ayat sajdah di dalam salat maupun di luar salat.
Doa bacaan yang masyhur bersumber dari riwayat Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha. Sujud ini merupakan cermin ketundukan batin yang spontan saat kalamullah yang mulia diperdengarkan.
Sujud tilawah hukumnya sangat dianjurkan (sunnah muakkadah). Dalam ibadah harian, sujud tilawah kerap dijumpai ketika menunaikan salat Subuh berjamaah pada hari Jumat, saat tadarus di rumah, atau ketika menyimak murattal para qari.
Tulisan ini menyajikan hal-hal mengenai seluruh ragam lafazh doa sujud tilawah ma’tsur, bacaan latin yang mudah dibaca, arti bahasa Indonesia, tata cara pelaksanaan bagi imam maupun makmum, ulasan kritis status dalil setiap amalan, hingga dzikir pengganti bagi yang memiliki halangan fisik.
Waktu Pelaksanaan Sujud Tilawah dan Kaitannya dengan Surah As-Sajdah
Sujud tilawah disyariatkan saat seseorang melantunkan atau menyimak salah satu dari 15 ayat sajdah yang tersebar di dalam mushaf Al-Qur’an. Ketika menjumpai ayat-ayat tersebut, hati seorang mukmin tergerak untuk tunduk serempak dengan alam semesta yang senantiasa bersujud kepada Dzat Yang Maha Pencipta.
Pengamalan sujud tilawah yang paling akrab bagi kaum Muslimin berlangsung pada rakaat pertama salat Subuh di hari Jumat.
Pada waktu fajar tersebut, Rasulullah saw. senantiasa mengimami para sahabat dengan membaca Surah As-Sajdah secara utuh pada rakaat pertama dan Surah Al-Insan pada rakaat kedua.
Ketika imam sampai pada ayat ke-15 Surah As-Sajdah, imam langsung mengumandangkan takbir tanpa mengangkat tangan lalu menyungkur bersujud diikuti oleh seluruh makmum:
إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِـَٔايَـٰتِنَا ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا۟ بِهَا خَرُّوا۟ سُجَّدًۭا وَسَبَّحُوا۟ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, hanyalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengannya (ayat-ayat Kami), mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Rabbnya, dan mereka tidak menyombongkan diri.” (QS. As-Sajdah: 15)
Bagi pembaca yang hendak melatih kelancaran tilawah, menghafal naskah Arab berharakat resmi, serta menelaah susunan 30 ayat dari surah tersebut, naskah digital dapat diakses melalui portal surah as sajdah lengkap di situs kami.
Di dalam mushaf standar, posisi ayat ke-15 ini ditandai dengan lambang kubah atau garis sajdah di pinggir halaman. Rambu-rambu rasm mushaf semacam ini dapat dipelajari lebih jauh melalui panduan tanda baca Al-Qur’an agar pembaca tanggap kapan harus bersiap melakukan sujud tilawah.
1. Bacaan Sujud Tilawah Riwayat Sayyidah Aisyah (Hasan Sahih)
Lafazh doa yang paling utama dan menjadi pegangan mayoritas ulama madzhab adalah doa yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ membaca doa ini pada sujud Al-Qur’an (sujud tilawah) di malam hari. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (no. 1414), At-Tirmidzi (no. 580), dan An-Nasa’i (no. 1129) dengan derajat hasan sahih:
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
Doa pokok di atas dilengkapi dengan tambahan lafazh pengagungan dari riwayat Imam Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no. 1478) yang dinilai sahih, yaitu: فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ. Penggabungan kedua riwayat ini tersaji lengkap dalam kotak bacaan berikut dan dapat disalin dengan satu sentuhan:
Cara Membaca (Latin):
Sajada wajhiya lilladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bihaulihi wa quwwatihi fatabaarakallaahu ahsanul khaaliqiin.
Artinya:
“Bersujud wajahku kepada Dzat yang menciptakannya, membukakan pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Doa ini mengandung pengakuan tauhid yang sangat halus. Wajah manusia yang merupakan anggota badan paling mulia diletakkan sejajar dengan debu tanah sebagai ikrar bahwa pendengaran untuk menyimak ayat dan penglihatan untuk membaca mushaf semata-mata adalah karunia dari Allah Ta’ala.
2. Doa Sujud Tilawah Riwayat Sahabat Ibnu Abbas (Hasan / Sahih)
Pilihan doa ma’tsur kedua yang sangat indah bersumber dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Riwayat ini tercatat dalam Sunan At-Tirmidzi (no. 579), Sunan Ibni Majah (no. 1053), Shahih Ibni Hibban (no. 2768), dan Al-Mustadrak Al-Hakim (no. 1477). Imam At-Tirmidzi menyatakan derajat hadits ini hasan gharib, sedangkan Ibnu Hibban dan Al-Hakim mensahihkannya.
Riwayat ini memiliki latar belakang kisah yang menakjubkan. Seorang sahabat datang menghadap Rasulullah ﷺ lalu menceritakan mimpinya ketika tertidur di balik sebatang pohon. Sahabat itu melihat dirinya membaca ayat sajdah, lalu pohon di dekatnya ikut bersujud dan berdoa dengan kalimat permohonan yang agung. Setelah mendengar penuturan tersebut, Ibnu Abbas menyaksikan Rasulullah ﷺ membaca doa yang persis sama ketika beliau menyungkur sujud tilawah:
Cara Membaca (Latin):
Allahummaktub lii bihaa ‘indaka ajran, wadha’ ‘annii bihaa wizran, waj’alhaa lii ‘indaka dzukhran, wa taqabbalhaa minnii kamaa taqabbaltahaa min ‘abdika daawuud.
Artinya:
“Ya Allah, catatlah untukku dengan sujud ini pahala di sisi-Mu, gugurkanlah dengannya dosaku, jadikanlah ia sebagai simpanan pahala untukku di sisi-Mu, dan terimalah ia dariku sebagaimana Engkau telah menerimanya dari hamba-Mu Dawud.”
Doa ini memuat empat permohonan utama: pencatatan amal kebaikan, penghapusan beban dosa, tabungan simpanan pahala akhirat, serta penerimaan amal sebagaimana Allah menerima tobat dan ketundukan Nabi Dawud ‘alaihissalam saat bersujud.
3. Doa Sujud Riwayat Sayyidina Ali bin Abi Thalib (Sahih HR. Muslim)
Di samping dua doa di atas, kaum Muslimin juga dapat membaca doa sujud umum yang ma’tsur dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat Shahih Muslim (no. 771). Para ulama fikih menganjurkan doa ini karena mencakup kepasrahan raga dan kalbu secara utuh:
Bacaan Sujud Tilwawah Latin
Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu, wa laka aslamtu, sajada wajhiya lilladzi khalaqahu wa shawwarahu, wa syaqqa sam’ahu wa basharahu, tabaarakallaahu ahsanul khaaliqiin.
Artinya:
“Ya Allah, kepada-Mu aku bersujud, kepada-Mu aku beriman, dan kepada-Mu aku berserah diri. Bersujud wajahku kepada Dzat yang telah menciptakannya dan membentuk rupanya, membukakan pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
4. Bacaan Tasbih Standar sebagai Alternatif Praktis
Sebagian jamaah atau orang awam terkadang merasa bimbang untuk bersujud tilawah karena belum hafal doa-doa panjang di atas. Para fukaha dari empat madzhab menegaskan bahwa membaca doa khusus sujud tilawah hukumnya sunnah di dalam sunnah. Apabila seseorang belum menghafalnya, ia cukup membaca tasbih sujud yang lazim dibaca pada salat fardhu:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى
Cara Membaca (Latin): Subhaana rabbiyal a’laa (dibaca 3 kali).
Artinya: “Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi.”
Bisa pula melafalkan tasbih dan istighfar yang disepakati kesahihannya oleh Imam Al-Bukhari (no. 792) dan Muslim (no. 484):
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
Cara Membaca (Latin): Subhaanaka allahumma rabbanaa wa bihamdika allahummaghfirlii.
Artinya: “Maha Suci Engkau, ya Allah Rabb kami, dan dengan memuji-Mu ya Allah ampunilah aku.”
Dengan membaca tasbih ini, sujud tilawah yang dilakukan tetap sah, sempurna, dan mendatangkan pahala sunnah tanpa ada kekurangan sedikit pun.
5. Dzikir Pengganti Sujud Tilawah saat Berhalangan Fisik
Bagaimana jika seseorang sedang menyimak pembacaan ayat sajdah, namun keadaan fisiknya tidak memungkinkan untuk bersujud? Contoh nyata sering terjadi saat seseorang sedang menyetir mobil, berada di dalam gerbong kereta atau pesawat, tidak dalam keadaan berwudhu, atau berada di ruangan sempit yang berdebu.
Dalam khazanah fikih Mazhab Syafi’i, para ulama menganjurkan agar orang yang berhalangan tersebut melafalkan kalimat thayyibah sebanyak 4 kali sebagai kompensasi lisan. Amalan ini tercantum dalam kitab-kitab induk fikih seperti I’anatuth Thalibin (Juz 1, Halaman 246) karya Sayyid Bakri Syatha, Nihayatul Muhtaj (Juz 2, Halaman 99) karya Imam Ar-Ramli, dan Hasyiyah Al-Bajuri (Juz 1, Halaman 189):
Cara Membaca (Latin):
Subhaanallaahi walhamdulillaahi wa laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘azhiim.
Artinya:
“Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, Allah Maha Besar, dan tiada daya serta upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.”
Penegasan Status Kekuatan Dalil: Perlu ditekankan secara jujur dan ilmiah bahwa bacaan pengganti ini merupakan ijtihad para ulama fikih Mazhab Syafi’i sebagai badal (kompensasi dzikir), bukan bersumber dari hadits marfu’ sabda langsung Rasulullah ﷺ. Ulama merumuskan anjuran ini agar lisan seorang mukmin tetap aktif mengagungkan Allah tatkala fisik terhalang bersujud ke tanah. Amalan ini baik diamalkan oleh kaum Muslimin dengan tetap menyadari kedudukannya sebagai fatwa ijtihad ulama.
Perbandingan Status Kekuatan Dalil Bacaan dan Amalan
Agar pemahaman pembaca semakin jernih dan terhindar dari kerancuan antara hadits sahih dan fatwa ulama, berikut ikhtisar lengkap seluruh bacaan sujud tilawah beserta status kekuatannya dalam ilmu hadits:
| Lafazh / Amalan | Status Dalil | Rujukan Kitab & Catatan Pengamalan |
|---|---|---|
| Doa Utama Sayyidah Aisyah Sajada wajhiya lilladzi khalaqahu… |
Hasan Sahih (Tambahan Al-Hakim: Sahih) |
HR. Abu Dawud (no. 1414), At-Tirmidzi (no. 580), An-Nasa’i, Al-Hakim (no. 1478). Menjadi rujukan pokok seluruh madzhab fikih. |
| Doa Sahabat Ibnu Abbas Allahummaktub lii bihaa ‘indaka ajran… |
Hasan / Sahih | HR. At-Tirmidzi (no. 579), Ibnu Majah (no. 1053), Ibnu Hibban (no. 2768), Al-Hakim (no. 1477). Doa sujud Nabi Dawud yang diamalkan Nabi ﷺ. |
| Doa Sayyidina Ali Allahumma laka sajadtu wa bika aamantu… |
Sahih | HR. Muslim (no. 771). Doa sujud salat malam yang masyhur dan dianjurkan para ulama untuk sujud tilawah. |
| Tasbih Sujud Salat Subhaana rabbiyal a’laa / Subhaanakallahumma… |
Sahih Muttafaq ‘Alaih | HR. Al-Bukhari (no. 792), Muslim (no. 484). Alternatif sah dan mencukupi bagi yang belum menghafal doa khusus. |
| Dzikir Pengganti 4 Kali Subhaanallaahi walhamdulillaahi… |
Ijtihad Ulama Fikih (Bukan Hadits Marfu’) |
Kitab I’anatuth Thalibin (juz 1 hal. 246), Nihayatul Muhtaj (juz 2 hal. 99). Amalan kompensasi lisan saat fisik berhalangan sujud. |
Tata Cara Pelaksanaan Sujud Tilawah
Pelaksanaan sujud tilawah terbagi menjadi dua ranah utama: di dalam salat dan di luar salat. Masing-masing kondisi memiliki ketentuan fikih yang wajib dipahami agar ibadah berjalan tertib dan sah.
Tata Cara di Dalam Salat Berjamaah dan Munfarid
Gerakan sujud tilawah di dalam salat dilakukan sebanyak satu kali sujud saja. Alur pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
- Bagi Imam: Begitu selesai melantunkan ayat sajdah, imam langsung mengumandangkan takbir (tanpa mengangkat tangan) lalu turun bersujud satu kali. Di dalam sujud, imam membaca doa sujud tilawah. Setelah itu, imam bertakbir untuk bangkit kembali berdiri tegak ke posisi semula. Dari posisi berdiri, imam dapat melanjutkan beberapa ayat berikutnya atau langsung bertakbir ruku’.
- Bagi Makmum (Kaidah Mutlak Mengikuti Imam): Makmum terikat penuh dengan gerakan imam. Jika imam melakukan sujud tilawah, makmum wajib ikut bersujud. Sebaliknya, jika imam tidak bersujud (langsung ruku’ atau melanjutkan bacaan), makmum dilarang bersujud sendirian. Jika makmum nekat sujud sendiri saat imam tetap berdiri, maka salat makmum tersebut dinyatakan batal karena sengaja menyelisihi rukun fi’li imam.
- Bagi Salat Sendiri (Munfarid): Seseorang yang salat sendirian bebas memilih antara melakukan sujud tilawah atau meninggalkannya tanpa mempengaruhi keabsahan salatnya.
Tata Cara di Luar Salat Beserta Syarat dan Rukunnya
Bagi orang yang sedang membaca atau menyimak Al-Qur’an di luar salat lalu mendengar ayat sajdah, tata cara pelaksanaannya menurut panduan madzhab Syafi’i adalah:
- Niat: Menghadirkan niat di dalam hati untuk menunaikan sujud tilawah karena Allah Ta’ala.
- Menghadap Kiblat & Takbiratul Ihram: Berdiri (atau duduk bagi yang tidak memungkinkan berdiri), menghadap ke arah kiblat, lalu mengumandangkan takbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan sebagaimana salat biasa.
- Sujud Satu Kali: Bertakbir tanpa mengangkat tangan untuk turun melakukan sujud sebanyak satu kali.
- Membaca Doa: Melafalkan salah satu doa sujud tilawah ma’tsur di atas secara khusyuk.
- Bangkit dan Duduk: Bertakbir untuk bangkit dari sujud menuju posisi duduk sejenak.
- Salam: Mengucapkan salam ke arah kanan. Madzhab Syafi’i menganjurkan salam, sedangkan mayoritas ulama madzhab lainnya memandang tidak disyaratkan salam setelah sujud tilawah di luar salat.
Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Syarat Suci dan Berwudhu
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah: apakah seseorang wajib memiliki wudhu untuk melakukan sujud tilawah di luar salat? Para ulama terbagi ke dalam dua pandangan utama:
1. Pendapat Jumhur Empat Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali):
Mayoritas ulama mensyaratkan suci dari hadats kecil maupun hadats besar (wajib berwudhu), menutup aurat, dan menghadap kiblat. Dalil jumhur adalah mengqiyaskan sujud tilawah dengan ibadah salat, karena sujud merupakan bagian dari rukun salat yang mensyaratkan kesucian fisik dan tempat.
2. Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Al-Hafizh Ibnu Hajar, dan Imam Asy-Syaukani:
Kelompok ulama ini membolehkan sujud tilawah secara spontan tanpa berwudhu. Pandangan ini didukung oleh atsar sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan pernah bersujud tanpa wudhu. Landasan logikanya adalah bahwa sujud tilawah hakikatnya merupakan bentuk ketundukan dzikir mendengar firman Allah, bukan salat seutuhnya karena tidak memiliki rukun ruku’, tasyahud, dan bacaan Al-Fatihah.
Jalan Tengah Praktis: Mengambil wudhu terlebih dahulu tentu jauh lebih afdhal dan berhati-hati (ihtiyath). Namun, jika seseorang sedang menyimak ayat Al-Qur’an dan berada dalam kondisi tanpa wudhu serta sulit mendapatkan air, ia boleh bersujud mengikuti pendapat kedua atau memilih mengamalkan dzikir pengganti kalimat thayyibah 4 kali.
Hukum Sujud Tilawah dan Status Bacaan Al-Qur’an Jika Tidak Sujud
Hukum sujud tilawah adalah sunnah muakkadah menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah). Sementara Mazhab Hanafi memandangnya wajib, namun bukan tergolong rukun fardhu.
Dalil paling terang benderang mengenai status kesunnahan ini ditegaskan oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari (no. 1077), suatu ketika Umar bin Khattab berkhutbah Jumat di atas mimbar lalu membacakan Surah An-Nahl hingga tiba pada ayat sajdah. Beliau turun dari mimbar lalu bersujud bersama seluruh jamaah. Pada hari Jumat berikutnya, beliau membaca surah yang sama hingga sampai pada ayat sajdah, namun beliau tidak turun untuk sujud. Beliau kemudian berkata di hadapan para sahabat:
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kita melewati ayat sujud. Barangsiapa yang bersujud maka ia telah mendapat pahala kebaikan, dan barangsiapa yang tidak bersujud maka tiada dosa baginya.”
Atsar ini menegaskan bahwa jika seseorang melewati ayat sajdah lalu tidak bersujud tilawah, bacaan Al-Qur’annya tidak batal dan ia sama sekali tidak berdosa. Meskipun demikian, sangat disayangkan jika seorang mukmin melewatkannya tanpa uzur, mengingat Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa saat anak cucu Adam bersujud tilawah, setan akan menyingkir sambil menangis menyesali kedurhakaannya dahulu.
Tanya Jawab Seputar Sujud Tilawah
Apakah sujud tilawah boleh dilakukan di waktu yang dilarang salat?
Boleh menurut pendapat terkuat dalam Mazhab Syafi’i. Sujud tilawah termasuk ibadah yang memiliki sebab terdahulu (dzawatul asbab), sehingga boleh dikerjakan meskipun bertepatan setelah salat Subuh atau setelah salat Ashar ketika ayat sajdah dibacakan.
Bagaimana jika makmum mendengar ayat sajdah dari masjid sebelah saat sedang salat?
Makmum dilarang keras bersujud. Dalam salat berjamaah, makmum hanya boleh sujud tilawah jika bacaan ayat sajdah dilantunkan oleh imamnya sendiri yang memimpin salat tersebut.
Berapa kali sujud yang dikerjakan dalam sujud tilawah?
Sujud tilawah hanya dikerjakan sebanyak satu kali sujud saja, baik dilakukan di dalam salat maupun di luar salat.
Apakah sujud tilawah di luar salat harus diawali dengan berdiri?
Memulai takbiratul ihram dari posisi berdiri hukumnya sunnah menurut madzhab Syafi’i. Jika seseorang langsung berniat dan bertakbir dari posisi duduk lalu bersujud, sujud tilawahnya tetap sah.
Kesimpulan
Bacaan sujud tilawah merupakan amalan sunnah ma’tsur yang sarat akan makna ketundukan, kerendahan hati, dan pengagungan kepada Allah Ta’ala tatkala mendengar ayat-ayat-Nya. Melalui riwayat shahihah dari Sayyidah Aisyah, sahabat Ibnu Abbas, dan Sayyidina Ali radhiyallahu ‘anhum, kaum Muslimin memiliki panduan doa yang kaya dan kokoh.
Keluwesan syariat Islam juga memberikan jalan kemudahan: tasbih salat biasa sah digunakan bagi yang belum hafal doa khusus, dan dzikir thayyibah empat kali dapat dilafalkan sebagai kompensasi lisan tatkala fisik terhalang bersujud. Dengan memahami tata cara fikih yang tepat baik di dalam salat berjamaah maupun di luar salat, ibadah tilawah Al-Qur’an kita akan semakin hidup, khusyuk, dan bernilai pahala berlimpah di sisi Allah Ta’ala.