Maful Mutlaq: Pengertian, Pembagian dan Contohnya

Ada lima jenis maf’ul dalam pembahasan Nahwu, yaitu: Maf’ul bih, maful mutlaq, maf’ul lah, maf’ul fih dan maf’ul ma’ah. Semua maful tersebut masuk dalam mansubatul asma’.

Maf’ul mutlaq المفعولُ المطلقُ merupakan bagian dari manshubatul asma’ atau isim-isim yang dibaca Nashab. Artinya, isim tersebut diirobi nashab karena tuntutan ‘amilnya memposisikan dirinya berkedudukan sebagai maful mutlaq.

Berbicara ma’ful mutlaq tidak bisa lepas dari mashdar. Karena maful mutlaq adalah masdar yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam definisi maful mutlaq. Ini dia penjelasan lengkapnya.

Pengertian Maful Mutlaq

Maful mutlaq adalah mashdar yang dibaca nashab yang berada setelah lafadz fi’ilnya karena adanya tujuan tertentu. Contoh maf’ul mutlaq dalam al Quran adalah:

وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَىٰ تَكْلِيمًا

Qs. an Nisa ayat 164 artinya: Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung.

Lafadz تَكْلِيمًا adalah mashdar. Ia disebutkan (berada) setelah lafad fi’ilnya, yaitu كَلَّمَ. Antara takliman dan kallama ini memiliki satu akar kata yang sama. Atau dengan bahasa lain, keduanya masih dalam satu garis pentashrifan.

Dari sini didapati pengertian mashdar adalah kalimah isim yang dibaca Nashab yang menempati urutan ke-3 dalam tashrif fi’il atau dikenal dengan tashrif istilahi. Contoh mashdar dalam tashrif istilahi adalah:

مصدرمضارعماضي
تَكْلِيمًايُكَلِّمُكَلَّمَ
‌إحْسَانًايُحْسِنُأحْسَنَ
قَوْلًايَقُولُقالَ
Tashrif Istilahi Madhi Mudhari dan Masdar

Arti dari mashdar dalam contoh:

  • Takliman artinya pembicaraan
  • Ikhsanan artinya kebaikan
  • Qaulan artinya ucapan

Mashdar yang disebut di atas berlaku dari semua jenis fi’il, baik yang tsulasi mujarrad maupun mazid ruba’i, khumasi sampai tsudasi. Melihat bentuk dan artinya, ada juga yang mendefinisikan masdar sebagai isim yang menunjukkan arti pekerjaan tanpa disertai zaman.

Definisi mashdar ini identik dengan yang ditawarkan oleh Imam Ibnu Malik melalui nadhom Alfiyahnya:

الْمَصْدَرُ اسْمُ مَا سِوَى الْزَّمَانِ مِنْ مَدْلُوْلَيِ الفِعْلِ كَأَمْنٍ مِنْ أَمِنْ

Masdar ialah nama selain zaman dari dua hal yang ditujukukkan (dikandung) oleh fi’il. Contoh masdar adalah أَمْنٍ dari fi’il أَمِنَ (amina).

Pembagian Maf’ul Mutlaq

Berdasarkan tujuan atau faidah sebagaimana disebutkan dalam definisi di atas, maf’ul mutlaq dibagi menjadi empat, yaitu:

  1. Lit ta’kidil makna (Penguatan)
  2. Lil Bayan adad (menjelaskan jumlah/hitungan)
  3. Lil Bayan Nau’ (menjalaskan
  4. Badal minat talaffudz bi fi’lihi (pengganti fi’il-nya)

Sementara dalam kitab nahwu lainnya hanya membagainya menjadi tiga, tanpa menyertakan no. 4, badal talaffudz. Berikut maful mutlaq dan contohnya

Contoh maful mutlaq faidah taukid (تأكيداً لمعناهُ) adalah قُمْتُ قِيَاماً, qumtu qiyaman artinya Aku benar-benar telah berdiri. قياماً disebut maf’ul mutlaq lit taukid karena:

  1. قياماً masdar setelah lafaldz fi’ilnya قمتُ (قام)
  2. Taukid karena menegaskan pada fi’ilnya yang sekaligus sebagai ‘amilnya.

Contoh maful mutlaq faidah bayan ‘adad (بياناً لِعَددِهِ) adalah أَكَلَ عَلِي أكْلَتَيْنِ (Ali makan dua kali). Lafadz أكْلَتَيْنِ ini disebut maf’ul mutlaq libayani adadihi, karena:

  1. أكْلَتَيْنِ adalah masdar (أَكْلَ)
  2. Bayan adad karena masdar tersebut ditasniyahkan yang berarti bejumlah dua (kali makan)

Contoh maf’ul mutlaq faidah bayan nau’ (بياناً لنوعهِ) seperti سِرْتُ سَيْرَ ذِي رَشَدٍ (Aku berjalan layaknya orang yang mendapat petunjuk). Lafadz سَيْرَ ذِي رَشَدٍ ini dinamakan maf’ul mutlaq li bayani nau’ihi, dengan alasan:

  1. Lafadz سَيْرَ adalah masdar dari fi’il madhi سَرَى
  2. سَيْرَ ذِي رَشَدٍ adalah tarkib idhofi yang secara makna menerangkan jenis/macamnya fi’il (macamnya berjalan).

Contoh maful mutlaq sebagai ganti dari fi’ilnya yang dibuang (بَدَلاً من التلفُّظِ بفعلهِ) adalah صَبراً على الشَدَائِدِ artinya (Aku) sabar atas bencana atau musibah. Lafadz صَبراً merupakan masdar yang berposisi sebagai pengganti fi’ilnya. Jenis maf’ul muthlaq pengganti fi’ilnya ini tidak memiliki faidah seperti taukid atau bayan, murni hanya menggantikan saja.

Berdasarkan kecocokan masdar dengan fi’ilnya, masdar dibagi menjadi dua:

  1. Masdar lafdzi
  2. Masdar maknawi

Masdar lafdzi adalah masdar yang huruf pokoknya bersesuaian dengan lafadz fi’ilnya. contoh masadar lafdzi قُمْتُ قِيَاماً antara qiyaman dan qumtu ini huruf pokoknya sama.

Masdar maknawi adalah masdar yang hurufnya berbeda dengan fi’ilnya namun memiliki kesamaan dalam makna (sinonim), contoh: قُمْتُ وُقُوْفًا. Antara wuquf dan qumtu hurufnya berbeda tapi maknanya sama.

Amil Maful Mutlaq

Amilnya maf’ul mutlaq ada tiga:

  1. Fi’il
  2. Isim shifat
  3. Masdar

Dalam konteks ini, arti amil adalah yang menyebabkan maf’ul mutlaq terbaca nashab. Contoh amil yang berupa fi’il seperti semua contoh yang disebutkan di atas. Semua fiil yang menjadi amilnya maf’ul mutlaq ini bisa berbentuk fiil madhi, mudhori dan amar.

Contoh amil yang berupa isim shifat:

رأيتُهُ مُسْرِعاً إسْرَاعاً عظيماً

Artinya: Aku melihatnya bergegas dengan sangat cepat. Maful mutlaqnya adalah إسْرَاعاً isra’an. Yang menashabkannya adalah amil berupa musri’an. مُسْرِعاً merupakan isim shifat yang berupa isim fa’il.

Contoh amilnya maf’ul mutlaq yang berupa masdar dalam al Quran seperti:

فَإِنَّ جَهَنَّمَ جَزَاؤُكُمْ جَزَاءً مَوْفُورًا

Qs. al Isra’ ayat 63 artinya: maka sesungguhnya neraka Jahannam adalah balasanmu semua, sebagai suatu pembalasan yang cukup. جَزَاءً dibaca nashab karena maf’ul mutlaq. Dinashabkan dengan amil yang berupa masdar yaitu جَزَاؤُكُمْ (jazaukum).

Hukum Maful Mutlaq

Hukum yang berkaitan dengan maful mutlaq ini ada tiga:

  1. Wajib dibaca Nashab
  2. Wajib jatuh setelah Amilnya
  3. Boleh membuang Amilnya

Maful mutlaq wajib manshub. Alamat nashabnya mengikuti jenis isimnya, apakah mufrad, tasniah atau jamak dlsb.

Hukum kedua maful mutlaq yaitu harus berada setelah penyebutan amilnya jika berfaidah taukid. Namun jika faidahnya bayan adad dan nau’, maful mutlaq diperbolehkan berada setelah atau sebelum amilnya.

Di sisi lain, jika maf’ul mutlaq ini berupa istifham atau syarat, maka wajib hukumnya mendahulukannya dari amilnya. Hal ini dikarenakan karakter isitifaham dan syarat yang mesti berada di depan (shadar kalimah), contoh maful mutlaq berupa istifaham:

مَا أَكْرَمْتَ خَالِداً؟

Artinya: Dengan apa engkau memuliakan Khalid? Istifham ما ini berposisi maful mutlaq, sehingga mendahului amilnya yang berupa أَكْرَمْتَ.

Hukum ketiga diperbolehkan membuang amilnya maful mutlaq. Ini terdapat pada faidah bayan ‘adad dan nau’. Itu pun dengan syarat adanya qorinah (petunjuk) atas terbuangnya amil. Yang seperti ini biasanya berada dalam jawaban pertanyaan atau sejenisnya.

  • Contoh membuang amil pada ma’ful mutlaq:
  • بَلى جُلوساً طويلاً sebagai jawaban dari orang yang bertanya
  • حَجّاً مبروراً sebagai ungkapan terhadap orang yang hendak naik Haji.
  • قُدوماً مُباركاً sebagai sambutan orang yang pulang dari bepergian

Demikian materi kajian bab Maful Mutlaq: Pengertian, Pembagian dan Contohnya. Masih ada beberapa topik yang berkaitan dengan bab ini. Insyaallah akan kami sambung dengan materi tentang masdar mubham, muhtash. Masdar mutasharrif dan ghairu mutashorif. Pengganti mashdar dalam maf’ul mutlaq dan masdar yang menggantikan fi’ilnya.