Surat at Taubah ayat 60 memberikan penjelasan tentang zakat, khususnya terkait asnaf zakat. Penjelasan ini sebagai jawaban sekaligus berkaitan dengan ayat-ayat sebelumnya.
Ayat ini sekaligus menjadi pembenaran dari Allah terhadap sikap Nabi Muhammad saw. terkait dengan keberatan yang Beliau hadapi dalam hal pembagian zakat kepada mereka yang mencela beliau.
Melalui Surat at Taubah ayat 60, Allah SWT menjelaskan bahwa zakat sebenarnya tidak ditujukan bagi mereka yang mencemooh Nabi, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak menerima, yang kemudian disebut sebagai mustahiq zakat.
Bacaan Surat At Taubah Ayat 60
Berikut adalah bacaan lengkap dari Surat At Taubah ayat 60 dalam bahasa Arab, transliterasi Latin, dan terjemahan artinya.
Teks Arab
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Teks Latin
Innama as-shadaqatu lil-fuqara’i wal-masakin wal-‘amilina ‘alaiha wal-mu’allafati qulubuhum wa fi ar-riqabi wal-gharimin wa fi sabilillahi wa ibni as-sabil. Fariqatan mina Allahi. Wallahu ‘Alimun Hakimun. (9:60)
Terjemahan Indonesia
Arti surat at Taubah ayat 60 adalah: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Baca juga surah Attaubah ayat Laqod jaakum rosulum min anfusikum
Kata Shodaqaat bukan bermakna sedekah sebagaimana yang umum dipahami. Dalam literatur Islam, shodaqoh diartikan sebagai zakat. Namun demikian, istilah shodaqoh yang merujuk pada zakat, dalam beberapa kajian fiqih, diberi deskripsi atau sifat dengan wujub/wajib (menjadi shodaqoh wajib).
Terjemahan Inggris
In English, Surah At tawba 60 means: Alms are for the poor and the needy, and those employed to administer the (funds); for those whose hearts have been (recently) reconciled (to Truth); for those in bondage and in debt; in the cause of Allah; and for the wayfarer: (thus is it) ordained by Allah, and Allah is full of knowledge and wisdom.
“Those who harm Allah and His Messenger, they are cursed by Allah in this world and in the Hereafter, and Allah has prepared for them a humiliating punishment.”
Penjelasan Surat At Taubah Ayat 60
Surat at Taubah ayat 60 memberikan penjelasan yang menguatkan sikap Nabi terkait pembagian zakat kepada mereka yang mencemoohkan beliau sebelumnya, yaitu pada at Taubah 58-59.
Ayat ke-60 ini menegaskan bahwa zakat sebenarnya tidak ditujukan bagi mereka yang mencemoohkan, tetapi hanya diberikan kepada kelompok tertentu yang disebut sebagai mustahiq zakat. Semua ini merupakan ketentuan Allah yang wajib diikuti, karena Allah Maha Mengetahui pihak yang layak memperoleh dan Dia Maha Bijaksana dalam memberikap ketetapan-ketetapan-Nya.
Baca juga Surat at Taubah 105 tentang motivasi dalam kebaikan
Dengan demikian, zakat tidak diperkenankan disalurkan kepada siapa pun kecuali kepada golongan-golongan yang ditentukan oleh Allah. Jadi, selama mereka masih memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan, mereka berhak menerimanya.
Golongan yang ditetapkan oleh Allah dijelaskan dalam Surat at Taubah ayat 60. Di dalamnya, ia menjelaskan dasar utama yang berkaitan dengan kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat.
Ayat ini menunjukkan kebijaksanaan dan keadilan Allah dalam menetapkan ketentuan-ketentuan-Nya mengenai zakat. Meskipun dalam praktiknya, penjelasan tentang kelompok-kelompok yang berhak mendapat zakat menjadi perdebatan di kalangan fuqoha. Perbedaan pandangan ini tentu sebuah rahmat apabila kita bisa mensikapi.
Yang dimaksud dengan asnaf zakat adalah individu yang berhak menerima zakat sebagaimana ditetapkan oleh surat at Taubat ayat 60. Individu tersebut berjumlah delapan sehingga disebut 8 asnaf zakat yang dalam istilah lain juga dinamakan mustahiq zakat. Jadi, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq.
Perbedaan pemahaman para ulama terhadap golongan penerima zakat ini dapat ditelusuri dalam kitab-kitab fiqih. Ingat! Secara garis bersar, yang mereka perselisihkan adalah kriteria-kriteria apa saja yang bisa menjadikan seseorang menyandang status berhak dizakati, bukan pada jumlahnya yang memang delapan.
Penutup
Surat Taubah ayat 60 memberikan pemahaman yang jelas tentang hikmah di balik pembagian zakat dan menguatkan sikap Nabi Muhammad saw. dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengatur pembagian zakat. Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukanlah untuk mereka yang mencela atau mengejek Nabi, tetapi hanya untuk pihak tertentu yang memenuhi syarat sebagai mustahiq zakat.
Meskipun para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memahami kelompok-kelompok yang termasuk dalam asnaf zakat, surat at-Taubah ayat 60 memberikan panduan yang jelas dan menjadikan kita lebih memahami prinsip dasar zakat sebagai salah satu rukun Islam yang mesti dilaksanakan. Wallahu a’lam.