Perbeda Lafadz, Kalimah, Kalam, Kalim dan Qaul. Dalam menjelaskan pelajaran Nahwu, istilah seperti lafadz, kalimah, kalam, kalim dan qaul ini memang tidak dapat dihindari. Penggunaan istilah-istilah tersebut sering dijumpai manakala suatu teks bahasa Arab hendak dibedah untuk dikaji.
Seolah sama, mungkin begitu kebanyakan dari kita memaknainya. Namun, ada beberapa perbedaan yang sangat krusial diantara istilah-istilah Nahwu di atas. Untuk lebih jelasnya tentu Kita harus merujuk pada masing-masing pengertiannya.
Dari pemahaman akan definisi suatu istilah dengan benar akan memberikan ‘batas-batas’ tegas diantara lafadz, kalimah, kalam, kalim dan qaul. Sehingga, masing-masing digunakan tepat sesuai peruntukkannya.
Untuk membahas ini, pertama-tama akan kita kaji dulu pengertian dari istilah-istilah Ilmu Nahwu tersebut. Setelah itu, Kita temukan perbedaan mendasarnya. Kemudian kita coba ilustrasikan ke dalam bagan agar lebih memahamkan.
Pengertian Lafadz, Kalimah, Kalam, Kalim dan Qaul
Pengertian Lafadz adalah suara (juga tulisan) yang mengandung sebagian huruf hijaiyah, baik secara hakikat atau taqdir. Contoh secara taqdir seperti isim dhomir mustatir.
Pengertian Kalimah adalah lafazh yang dibentuk untuk menunjukkan makna mufrad(tunggal). Ini sama dengan ‘kata’ dalam padanan Indonesianya. Contoh kalimah yang mencakup tiga pembagianya adalah:
اِنْ قَامَ زَيْدٌ
- ‘In’ contoh kalimah huruf
- ‘qaama’ contoh kalimah fi’il, dan
- ‘Zaidun’ contoh kalimah isim
Setiap kalimah ini bisa disebut dengan ‘lafadz’ juga. Karena mengandung huruf Hijaiyyah.
Pengertian Kalam adalah susunan kalimah yang mufid (memiliki faidah) dan disengaja (atau berbahasa Arab). Jadi untuk bisa disebut Kalam, suatu kalimah harus bersusun dulu (minimal dua kalimah) dan susunan tersebut juga mesti memberikan faidah (memahamkan).
Contoh Kalam adalah: Qaama Zaidun dan Zaidun Qaaimun; قَامَ زَيْدٌ dan زَيْدٌ قَائِمٌ
Pengertian Kalim adalah rangkaian atau susunan dari tiga kalimah atau lebih, secara mutlak. Mutlak artinya tidak mengharuskan adanya unsur faidah atau tidak. Jadi Kalim artinya banyak kalimah (minimal tiga).
Selain itu juga susunan tiga kalimah ke atas ini tidak mengharuskan jenis kalimah penyusunnya, apakah terdiri dari isim, fi’il atau huruf semua atau kombinasi dari ketiganya. Yang penting sudah memenuhi unsur tiga kalimah saja sudah bisa disebut Kalim.
Pengertian Qaul adalah lafazh yang mengandung makna/faidah secara mutlaq. Mutlaq di sini maksudnya baik dalam berbentuk susunan(tarkib) atau ifrad (berdiri sendiri). Juga baik maknanya memberikan pengertian yang sempurna atau belum sempurna.
Perbedaan Lafadz, Kalimah, Kalam, Kalim dan Qaul
Dari pendefinisan masing-masing istilah tersebut dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
- Lafadz dan Qaul memiliki pengertian hampir sama. Hanya saja Lafadz lebih identik dengan satuan-satuan kata. Sementara qaul lebih universal.
Penggunaanya mencakup semua istilah di atas, maksudnya Kalimah, Kalam, Kalim itu bisa disebut atau dalam cakupan lafadz dan Qaul.
- Kalimah adalah unsur terkecil bahasa dalam menunjukkan arti atau makna. Maka, Kalimah bisa juga disebut dengan lafadz dan qaul. Namun tidak bisa diistilahkan dengan Kalam dan Kalim.
- Kalam. Setiap Kalam bisa disebut qaul, namun tidak bisa dikatakan Kalimah atau Kalim.
- Kalim. Setiap Kalim bisa disebut qaul, namun belum tentu bisa disebut Kalam.
Selain istilah di atas, ada beberapa istilah lainnya yang merujuk atau mefokuskan diri pada aspek susunan, seperti tarkib, murakkab, jumlah dlsb. Namun penguasaan terhadap aspek susunan tersebut akan baik dan maksimal jika dibangun melalui pemahaman materi ini terlebih dahulu.
Demikian penjabaran sederhana tentang istilah-istilah dasar dalam Nahwu yang berkaitan dengan perbedaan Lafadz, Kalimah, Kalam, Kalim dan Qaul. Semoga bermanfaat, Wallhu a’lam.