Badal Isim, Fi‘il, dan Jumlah

Dalam kaidah ilmu nahwu, badal tidak terbatas pada isim (kata benda) semata, melainkan juga berlaku pada fi’il (kata kerja) dan jumlah (susunan kalimat).

Secara istilah, badal adalah tabi’ (kata yang mengikuti) yang menjadi sasaran utama penetapan hukum tanpa perantara huruf athaf (at-tabi’ al-maqshud bil hukmi bila wasithah). Hubungan badal dengan kata yang digantikannya (mubdal minhu) berfungsi memperjelas maksud pembicaraan, memerinci hal yang masih umum, atau mengoreksi kekeliruan tutur kata.

Sebelum menelaah ragam badal lintas bentuk kata secara lebih mendalam, ada baiknya pembaca mengingat kembali kaidah dasarnya melalui penjelasan badal yang telah dibahas sebelumnya.

Artikel ini membedah secara rinci bagaimana hukum pergantian tersebut bekerja, mulai dari isim dengan isim, fi’il dengan fi’il, jumlah dengan jumlah, hingga pertukaran antara jumlah dan isim mufrad beserta contoh dan kedudukan i’robnya.

Konsep Pokok Badal Lintas Bentuk Kata

Para ulama nahwu menempatkan badal sebagai salah satu dari empat kelompok tawabi’ (kata-kata yang mengekor pada i’rob kata sebelumnya), bersama na’at, taukid, dan athaf. Namun, badal memiliki karakter khusus dibanding ketiga tabi’ lainnya:

  • Na’at Berfungsi menyifati dan melengkapi kata sebelumnya (man’ut), bukan menjadi sasaran utama pembicaraan.
  • Taukid Berfungsi menguatkan kata sebelumnya (mu’akkad) agar pendengar tidak menduga adanya majaz atau kelupaan.
  • Athaf Nasaq Menjadi sasaran pembicaraan bersama kata sebelumnya, tetapi wajib dihubungkan melalui perantara huruf athaf (seperti wawu, fa, atau tsumma).
  • Badal Menjadi sasaran pokok penetapan hukum (al-maqshud bil hukmi) secara langsung tanpa perantara huruf penghubung sama sekali.

Penyebutan mubdal minhu (kata yang digantikan) pada hakikatnya hanya berfungsi sebagai pengantar pikiran (tamhid) bagi pendengar. Maksud sejati yang hendak disampaikan oleh pembicara justru terletak pada lafazh badal. Karena itulah, para pakar nahwu seperti Syaikh Ibnu Malik dalam nadhom Alfiyyah dan Syaikh Ibnu Hisyam dalam Mughni Al-Labib menegaskan bahwa pertukaran ini tidak hanya berlaku antarkata benda, melainkan merambah ke fi’il dan susunan kalimat lengkap.

1. Badal Isim dari Isim dan Empat Ragamnya

Bentuk pergantian yang paling sering dijumpai dalam teks bahasa Arab adalah pergantian antara isim dengan isim lainnya. Berdasarkan keterkaitan makna antara badal dan mubdal minhu, ulama nahwu membaginya menjadi empat macam:

A. Badal Kull min Kull (Badal Muthabiq)

Badal kull min kull adalah susunan di mana badal dan mubdal minhu menunjuk pada satu zat dan hakikat makna yang sama persis secara utuh. Bentuk ini tidak memerlukan dhamir penghubung (raabit) karena keduanya adalah sosok atau benda yang sama.

وَاضِعُ النَّحْوِ الإِمَامُ عَلِيٌّ

Artinya: “Peletak dasar ilmu nahwu adalah Imam Ali.”

Pada contoh di atas, lafazh الإِمَامُ berkedudukan sebagai khabar marfu’ (mubdal minhu). Adapun lafazh عَلِيٌّ berkedudukan sebagai badal muthabiq yang mengikuti i’rob mubdal minhu sehingga ikut dibaca marfu’ dengan tanda dhammah. Sosok Imam dan sosok Ali adalah pribadi yang sama.

B. Badal Ba’dh min Kull (Sebagian dari Keseluruhan)

Badal ba’dh min kull adalah susunan di mana badal merupakan bagian nyata atau fisik dari mubdal minhu, baik porsinya sedikit, separuh, maupun sebagian besar. Pada ragam ini, wajib terdapat dhamir penghubung (raabit) yang kembali kepada mubdal minhu, baik nampak dalam lafazh maupun ditakdirkan keberadaannya.

أَكَلْتُ الرَّغِيفَ ثُلُثَهُ

Artinya: “Aku memakan roti itu sepertiganya.”

Lafazh الرَّغِيفَ adalah objek (maf’ul bih) manshub berkedudukan sebagai mubdal minhu. Lafazh ثُلُثَ adalah badal ba’dh min kull yang ikut dibaca nashab dengan tanda fathah. Huruf ـهُ pada kata tersebut adalah dhamir raabit yang merujuk kembali kepada roti (الرَّغِيفَ).

C. Badal Isytimal (Kandungan Makna)

Badal isytimal adalah susunan di mana badal bukan merupakan bagian fisik atau materi dari mubdal minhu, melainkan sesuatu yang terkandung, melekat, atau menjadi sifat dan karakternya. Bentuk ini juga wajib memiliki dhamir penghubung (raabit) yang merujuk kepada mubdal minhu.

نَفَعَنِي الْمُعَلِّمُ عِلْمُهُ

Artinya: “Guru itu memberi manfaat kepadaku, yaitu ilmunya.”

Lafazh الْمُعَلِّمُ adalah subjek (fa’il) marfu’ sebagai mubdal minhu. Lafazh عِلْمُ adalah badal isytimal marfu’ dengan tanda dhammah. Ilmu bukanlah potongan tubuh guru, melainkan faedah yang terkandung dan melekat pada diri sang guru. Dhamir ـهُ bertindak sebagai raabit penghubung.

D. Badal Mubayan (Ghalath, Nis-yan, dan Idhrab)

Badal mubayan terjadi apabila badal berbeda zat secara menyeluruh dari mubdal minhu, yang muncul akibat keterlanjuran lidah (ghalath), lupa (nis-yan), atau ralat yang disengaja (idhrab). Ragam ini tidak membutuhkan dhamir penghubung.

رَكِبْتُ الْفَرَسَ الْحِمَارَ

Artinya: “Aku menunggangi kuda… keliru, keledai.”

Pembicara awalnya hendak mengucap keledai, namun lisannya terlanjur melafazkan kuda. Kata الْحِمَارَ dibaca nashab mengikuti i’rob الْفَرَسَ untuk meralat ucapan pertama.

2. Badal Fi’il dari Fi’il

Selain berlaku pada isim, suatu kata kerja (fi’il) juga dapat menjadi badal bagi kata kerja lainnya. Kaidah ini ditegaskan secara gamblang oleh Syaikh Ibnu Malik dalam nadhom Alfiyyah:

وَيُبْدَلُ الْفِعْلُ مِنَ الْفِعْلِ كَمَنْ … يَصِلْ إِلَيْنَا يَسْتَعِنْ بِنَا يُعَنْ

Artinya: “Dan fi’il dapat dijadikan badal dari fi’il, sebagaimana contoh: ‘Barang siapa datang kepada kami seraya memohon pertolongan kepada kami, niscaya ia akan ditolong’.”

Dalam bait nadhom di atas, lafazh يَصِلْ adalah fi’il syarat yang dibaca majzum dengan sukun dan berposisi sebagai mubdal minhu. Lafazh يَسْتَعِنْ berkedudukan sebagai badal dari fi’il يَصِلْ, sehingga ikut dibaca majzum dengan tanda sukun. Adapun lafazh يُعَنْ adalah jawab syarat yang juga dibaca majzum. Permohonan tolong (يَسْتَعِنْ) adalah tujuan sejati di balik kedatangan (يَصِلْ).

Contoh Ayat Al-Qur’an pada Badal Fi’il

Penerapan kaidah badal fi’il dari fi’il tercantum dalam firman Allah ﷻ pada surah Al-Furqan:

وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا ۝ يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا

Artinya: “Dan barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan dosa(nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu dalam keadaan terhina.” (QS. Al-Furqan: 68–69)

Analisis I’rob dan Syarat Keselarasan

Kajian i’rob mendalam dari ayat di atas merujuk pada kitab I’rab al-Qur’an wa Bayanuhu karya Syaikh Muhyiddin Ad-Darwisy:

  1. Lafazh يَلْقَ adalah fi’il mudhari’ majzum sebagai jawab syarat dari isim syarat مَنْ. Tanda jazm-nya adalah dibuangnya huruf ‘illat (alif layyinah). Kata ini berkedudukan sebagai mubdal minhu.
  2. Lafazh يُضَاعَفْ adalah fi’il mudhari’ mabni majhul yang dibaca majzum dengan tanda sukun karena berkedudukan sebagai badal dari fi’il يَلْقَ.
  3. Lafazh الْعَذَابُ dibaca marfu’ dengan dhammah karena menjadi na’ibul fa’il bagi fi’il يُضَاعَفْ.

Para ulama menerangkan bahwa kedudukan يُضَاعَفْ dapat ditinjau sebagai badal ba’dh min kull (karena pelipatgandaan azab merupakan sebagian rincian dari ragam pembalasan dosa) atau sebagai badal kull min kull (karena azab yang berlipat ganda itulah wujud pembalasan dosa itu sendiri).

Syarat utama pada badal fi’il adalah adanya keselarasan waktu perbuatan (zaman) dan hubungan makna yang saling menerangkan antara fi’il badal dan fi’il mubdal minhu.

3. Badal Jumlah dari Jumlah

Sebuah susunan kalimat lengkap dapat menjadi badal bagi susunan kalimat lainnya.

Dalam kitab Mughni Al-Labib ‘an Kutubil A’arib, Syaikh Ibnu Hisyam al-Anshari menjelaskan bahwa kelompok ketujuh dari kalimat-kalimat yang memiliki kedudukan i’rob (al-jumal allati laha mahallun minal i’rab) adalah kalimat yang mengikuti kalimat lain yang memiliki kedudukan i’rob, termasuk di dalamnya kedudukan sebagai badal.

Contoh nyata dari kaidah ini terdapat dalam firman Allah ﷻ pada surah Asy-Syu’ara:

وَاتَّقُوا الَّذِي أَمَدَّكُمْ بِمَا تَعْلَمُونَ ۝ أَمَدَّكُمْ بِأَنْعَامٍ وَبَنِينَ

Artinya: “Dan bertakwalah kepada Allah yang telah menganugerahkan kepadamu apa yang kamu ketahui. Dia telah menganugerahkan kepadamu hewan ternak dan anak-anak.” (QS. Asy-Syu’ara: 132–133)

Kedudukan Tarkib dan Status Mahall I’rob

Tinjauan gramatika terhadap kedua ayat tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Jumlah Pertama (أَمَدَّكُمْ بِمَا تَعْلَمُونَ): Merupakan jumlah fi’liyyah yang berkedudukan sebagai shilah maushul bagi lafazh الَّذِي. Berdasarkan kaidah nahwu, kalimat yang menjadi shilah maushul berstatus tidak memiliki tempat i’rob (la mahalla laha minal i’rab). Kalimat ini berposisi sebagai mubdal minhu.
  • Jumlah Kedua (أَمَدَّكُمْ بِأَنْعَامٍ وَبَنِينَ): Merupakan jumlah fi’liyyah kedua yang berkedudukan sebagai badal dari jumlah pertama.
  • Jenis Badal: Tergolong badal ba’dh min kull (atau perincian setelah ungkapan global), karena anugerah hewan ternak dan keturunan merupakan sebagian dari sekian banyak nikmat yang mereka ketahui pada kalimat pertama.
  • Hukum Tempat I’rob: Karena kalimat mubdal minhu tidak memiliki tempat i’rob, maka kalimat badal pun mengikuti status tersebut, yaitu sama-sama la mahalla laha minal i’rab.

Apabila kalimat pertama memiliki tempat i’rob, maka kalimat badal pun mewarisi tempat i’rob yang sama. Misalnya pada kalimat: عَرَفْتُ زَيْدًا أَبُوهُ كَرِيمٌ: يُعْطِي السَّائِلَ. Kalimat يُعْطِي السَّائِلَ menempati posisi nashab sebagai badal dari kalimat keadaan sebelumnya.

4. Badal Jumlah dari Isim Mufrad

Keunikan struktur gramatika bahasa Arab juga memungkinkan sebuah susunan kalimat lengkap (jumlah) menggantikan posisi satu kata benda tunggal (isim mufrad). Hal ini terjadi apabila keterangan yang hendak disampaikan berupa peristiwa atau pertanyaan utuh yang menjelaskan hakikat dari isim mufrad tersebut.

Kaidah ini bersandar pada bait syair Arab kuno yang sangat masyhur di kalangan ulama nahwu:

إِلَى اللَّهِ أَشْكُو بِالمَدِينَةِ حَاجَةً … وَبِالشَّامِ أُخْرَى، كَيْفَ يَلْتَقِيَانِ

Artinya: “Kepada Allah aku mengadukan satu kebutuhan di Madinah, dan satu lagi kebutuhan di Syam, bagaimana mungkin keduanya dapat bertemu?”

Uraian I’rob dan Ta’wil Makna

Para pensyarah kitab nahwu membedah kedudukan bait di atas dengan rincian berikut:

  1. Lafazh حَاجَةً adalah isim mufrad yang menjadi objek (maf’ul bih) manshub dari kata kerja أَشْكُو. Kata أُخْرَى di’athafkan kepadanya. Lafazh ini berposisi sebagai mubdal minhu.
  2. Kalimat tanya كَيْفَ يَلْتَقِيَانِ adalah susunan jumlah lengkap yang terdiri atas isim istifham dan fi’il mudhari’ beserta fa’ilnya (alif tatsniyah).
  3. Secara tarkib, jumlah كَيْفَ يَلْتَقِيَانِ berada pada tempat nashab (fi mahalli nashbin) sebagai badal isytimal dari lafazh حَاجَةً.

Mengapa digolongkan sebagai badal isytimal? Karena kesulitan bersatunya dua keperluan yang terpisah amat jauh (satu di Madinah dan satu di Syam) merupakan keadaan yang melekat dan tercakup pada kedua kebutuhan tersebut.

Secara perkiraan makna (ta’wil), susunan aslinya seakan-akan berbunyi: أَشْكُو هَاتَيْنِ الْحَاجَتَيْنِ تَعَذُّرَ الْتِقَائِهِمَا (“Aku mengadukan dua kebutuhan ini: sulitnya pertemuan keduanya”). Di sini, kalimat tanya menduduki tempat kata benda tunggal manshub (تَعَذُّرَ).

5. Badal Isim Mufrad dari Jumlah

Sebagai wawasan pelengkap, Syaikh Ibnu Hisyam dalam Mughni Al-Labib juga memaparkan bentuk kebalikannya, yaitu isim mufrad (kata tunggal) yang menjadi badal bagi sebuah susunan kalimat utuh (jumlah). Fenomena ini terjadi manakala kata tunggal tersebut merangkum atau mewakili hakikat makna kalimat sebelumnya secara ringkas.

Contohnya dapat kita cermati dalam ungkapan bahasa Arab berikut:

قُلْتُ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ كَلِمَةَ الإِخْلَاصِ

Artinya: “Aku mengucapkan: ‘La ilaha illallah’, yaitu kalimat keikhlasan.”

Dalam susunan di atas, kalimat tauhid لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ adalah susunan kalimat utuh yang berkedudukan di tempat nashab (fi mahalli nashbin) sebagai objek perkataan (maqul al-qaul) dari fi’il قُلْتُ. Kemudian lafazh كَلِمَةَ yang berbentuk isim mufrad dibaca nashab dengan tanda fathah sebagai badal dari keseluruhan kalimat tersebut, karena lafazh ini merangkum hakikat dari kalimat tauhid yang baru saja diucapkan.

Contoh serupa lainnya dinukil oleh para ulama nahwu dalam perkataan:

قَالَ زَيْدٌ: هَلْ تَدْرِي مَنْ أَنَا؟ أُعْجُوبَةً مِنَ الأَعَاجِيبِ

Artinya: “Zaid berkata: ‘Apakah engkau tahu siapa diriku?’, sebuah keheranan di antara perkara-perkara yang aneh.”

Kata أُعْجُوبَةً dibaca nashab sebagai badal isim tunggal yang merangkum kandungan makna dari kalimat tanya Zaid sebelumnya.

Tabel Komparasi dan Rangkuman I’rob

Untuk memudahkan pemetaan seluruh ragam pergantian badal yang telah diulas, perhatikan tabel perbandingan berikut:

Bentuk Badal Contoh Kalimat / Ayat Mubdal Minhu Lafazh Badal Status dan Hukum I’rob
Badal Isim dari Isim وَاضِعُ النَّحْوِ الإِمَامُ عَلِيٌّ الإِمَامُ عَلِيٌّ Marfu’ dengan dhammah (mengikuti khabar)
Badal Fi’il dari Fi’il وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَلْقَ يُضَاعَفْ Majzum dengan sukun (mengikuti jawab syarat)
Badal Jumlah dari Jumlah أَمَدَّكُمْ بِمَا تَعْلَمُونَ، أَمَدَّكُمْ بِأَنْعَامٍ وَبَنِينَ أَمَدَّكُمْ بِمَا تَعْلَمُونَ أَمَدَّكُمْ بِأَنْعَامٍ وَبَنِينَ Mengikuti status mubdal minhu (tidak memiliki tempat i’rob)
Badal Jumlah dari Isim أَشْكُو حَاجَةً … كَيْفَ يَلْتَقِيَانِ حَاجَةً كَيْفَ يَلْتَقِيَانِ Fi mahalli nashbin (mengikuti maf’ul bih)
Badal Isim dari Jumlah قُلْتُ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ كَلِمَةَ الإِخْلَاصِ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ كَلِمَةَ Manshub dengan fathah (mengikuti maqul al-qaul)

Untuk memperluas pemahaman mengenai penerapan badal pada susunan kalimat tanya maupun syarat, Anda dapat mempelajari kajian pelengkap mengenai https://nahwu.id/contoh-badal-dari-istifham-dan-syarat/.

Kesimpulan

Badal merupakan salah satu bab penting dalam ilmu nahwu yang cakupannya melampaui isim mufrad hingga fi’il dan susunan jumlah.

Inti dari hukum badal terletak pada prinsip al-maqshud bil hukmi bila wasithah, di mana kata atau kalimat kedua menjadi sasaran pokok maksud pembicara tanpa perantara huruf athaf.

Ketika terjadi pada isim, badal terbagi menjadi empat macam dengan kewajiban menyertakan dhamir raabit pada badal ba’dh min kull dan badal isytimal. Ketika terjadi pada fi’il, kata kerja pengganti wajib mengikuti hukum i’rob dan keselarasan waktu dengan fi’il pertama. Adapun pada tataran jumlah, kalimat badal mewarisi status tempat i’rob dari kalimat sebelumnya, baik memiliki tempat i’rob maupun tidak.

Pemahaman komprehensif terhadap kaidah ini menjadi pegangan berharga bagi santri dalam mengurai makna dan tarkib ayat Al-Qur’an, hadits, maupun literatur kitab kuning secara tertib dan benar.