Pembahasan mengenai tanwin dalam konteks Nahwu dan Tajwid menjadi penting. Tanwin, dalam bentuk fathatain, dhommatain, atau kasratain, dikaji secara mendalam dalam kedua disiplin ilmu tersebut.
Dalam Nahwu, tanwin dianalisis dari aspek hakikat dan fungsinya. Sementara itu, Ilmu Tajwid memfokuskan pada cara membacanya ketika berada dalam keadaan tertentu.
Secara etimologis, tanwin merujuk pada pelafalan akhir kalimah dengan nun sukun. Konsep ini lebih terkait dengan penerapan dalam Ilmu Tajwid karena melibatkan aspek bunyi bacaan.
Tanwin dalam Nahwu merupakan sebagian dari tanda tanda isim. Tidak hanya itu, tanwin juga memiliki berbagai fungsi sesuai dengan pembagian dan penamaannya. Materi tanwin yang dibahas dalam artikel ini ditinjau dari sudut pandang Ilmu Nahwu.
Pengertian Tanwin
Apa itu tanwin? Pengertian tanwin adalah huruf nun sukun atau nun mati tambahan pada akhir kalimah isim yang tampak dalam pelafalan, tidak terlihat dalam tulisan, dan bukan untuk faidah taukid.
Dengan demikian, tanwin berarti nun sukun tambahan yang hanya terdengar ketika dibaca.
Contoh tanwin terdapat pada lafaz زَيْدٌ. Dalam tulisannya tidak terdapat nun sukun, tetapi ketika dibaca atau dilafalkan, bunyi nun tersebut terasa kehadirannya, yaitu dibaca zaidun, seolah-olah tertulis زَيْدُنْ.

Yang dimaksud dengan “bukan untuk faidah taukid” adalah tanwin yang terdapat dalam tulisan kalimah fi’il seperti قِفًا yang merupakan pengganti dari nun huruf taukid ketika waqaf.
Fi’il dengan tanwin tersebut asalnya adalah قِفَنْ. Jadi قِفًا bukan isim, melainkan tetap kalimah fi’il amar dengan nun taukid.
Pembagian Tanwin
Tanwin terbagi menjadi empat, yaitu:
- Tamkin
- Tankir
- Iwadh
- Muqabalah
Namun ada pendapat lain yang menyebutkan bahwa tanwin terbagi menjadi tiga, yaitu tanpa memasukkan muqabalah.
Tanwin Tamkin
Pengertian tamkin adalah tanwin yang bertemu kalimah isim yang mu’rob dan munsharif, selain tanwinnya jamak muannats salim. Oleh karena itu, nama lain dari tamkin adalah tanwin sharfi.
Mu’rob adalah isim yang dapat menerima i’rab, sedangkan munsharif adalah isim yang dapat menerima tanwin.
Fungsi dari تَنْوِيْنُ التَّمْكِيْن adalah sebagai petunjuk bahwa kalimah tersebut bukan termasuk golongan mabni dan bukan kalimah fi’il.
Tanwin tamkin dapat berada pada isim makrifat maupun nakirah. Contoh tanwin tamkin adalah رَجُلٌ dan كِتَابٌ.
Tanwin Tankir
تَنْوِيْنُ التَّنْكِيْر adalah tanwin yang bertemu dengan isim-isim mabni seperti isim fi’il dan isim alam yang berakhiran waih (وَيْه).
Fungsinya sebagai pembeda antara isim yang nakirah dan makrifat, yang keduanya sama-sama berhukum mabni.
Tandanya, apabila isim mabni tersebut ditanwin maka hukumnya menjadi nakirah. Contohnya:
مررتُ بِسِيْبَوَيْهٍ
Kalimat tersebut berarti “Saya berjalan bertemu Sibawaih” dalam arti umum. Jika tanpa tanwin (Sibawaihi), maka merujuk kepada Imam Sibawaih secara khusus sehingga berlaku makrifat.
Contoh isim fi’il tanpa tanwin adalah صَهْ yang berarti “diamlah!” dalam konteks pembicaraan tertentu. Sedangkan jika menggunakan tanwin seperti صَهٍ (shahin), maka bermakna perintah diam dari segala bentuk pembicaraan secara umum.
Tanwin Iwadh
Iwadh berarti pengganti. Dengan demikian, تَنْوِيْنُ العِوَض adalah tanwin yang berfungsi sebagai pengganti.
Tanwin ini dapat menggantikan huruf, mufrod, atau jumlah yang dibuang, kemudian digantikan dengan tanwin untuk menunjukkan adanya pembuangan tersebut.
Berikut pembagian tanwin iwadh beserta contohnya:
Iwadh min Harfi
Iwadh min harfi berarti pengganti huruf. Tanwin ini terdapat pada isim-isim manqush yang ghairu sharfi dalam keadaan marfu dan majrur.
Contoh isim manqush adalah جَوَارِى yang berarti para gadis.
Dalam keadaan marfu’ dan majrur, huruf ya’ dibuang lalu digantikan dengan tanwin iwadh sebagai pengganti huruf ya’ yang dibuang, sehingga menjadi:
هَؤُلآءِ جَوَارٍ
Bentuk aslinya adalah جَوَارِيٌ.
Pembuangan dan penggantian ini hanya berlaku ketika dibaca rafa’ dan jar. Adapun ketika dibaca nashab, huruf ya’ tidak dibuang dan dibaca tanpa tanwin.
Iwadh min Mufrad
Disebut juga iwadh min ismi, yaitu tanwin yang terdapat bersama lafaz كُلّ، بَعْضُ، dan أيّ, di mana tanwin tersebut menggantikan mudhaf ilaih yang dibuang.
Contoh dalam Al-Qur’an:
وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَىٰ
Surah Al-Hadid ayat 57 artinya: “Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka balasan yang lebih baik.”
Lafaz وَكُلًّا asalnya adalah وَكُلَّ فَرِيقَيْنِ. Kata fariqaini dibuang lalu digantikan dengan tanwin.
تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ
Surah Al-Baqarah ayat 253 artinya: “Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain.”
Lafaz بَعْضٍ asalnya adalah بَعْضهمْ.
أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ
Surah Al-Isra’ ayat 110 artinya: “Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al-asmaul husna.”
Lafaz أَيًّا asalnya adalah أَيّ هَذَيْنِ.
Iwadh min Jumlah
Tanwin iwadh min jumlah adalah tanwin yang berada pada lafaz إذْ, yang keberadaannya menggantikan jumlah setelah إذْ yang dibuang.
Contohnya terdapat dalam Surah Al-Waqiah ayat 83–84:
فَلَوْلَا إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ وَأَنْتُمْ حِينَئِذٍ تَنْظُرُونَ
Artinya: “Maka mengapa ketika nyawa sampai di kerongkongan, padahal kamu ketika itu melihat.”
Lafaz حِينَئِذٍ asalnya adalah:
حينَ إذْ بلغت الروحُ الحلقوم
Jumlah fi’liyah setelah إذْ dibuang kemudian digantikan dengan tanwin.
Tanwin Muqabalah
تَنْوِيْنُ مُقَابَلَة adalah tanwin pembanding yang terdapat dalam jama’ muannats salim, seperti مُؤْمِنَاتٌ.
Tanwin pada jama’ muannats salim tersebut berfungsi sebagai pengimbang huruf nun tambahan yang terdapat pada jamak mudzakkar salim.
Contoh jamak mudzakkar salim adalah مُؤْمِنُوْنَ (mu’minuuna) yang berarti orang-orang mukmin.
Itulah pembahasan tentang tanwin dalam perspektif Ilmu Nahwu.
Sebagai tambahan, kalimah yang menerima ال tidak dapat menerima tanwin. Kedua hal tersebut tidak dapat berkumpul dalam satu kalimah.